Eksekusi Mati Tergantung Seleksi Yuridis

Golda Eksa
13/5/2016 19:19
Eksekusi Mati Tergantung Seleksi Yuridis
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Agung menampik informasi yang beredar melalui pesan digital perihal identitas 16 terpidana kasus narkoba yang bakal menjalani eksekusi mati tahap ketiga di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya sampaikan di sini, itu (informasi) belum benar. Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad kepada wartawan, Jumat (13/5).

Penentuan narapidana yang bakal dieksekusi mati hanya diputuskan apabila dinilai telah memenuhi syarat yuridis dan teknis. Namun, Rochmad enggan mengutarakan apa saja parameter syarat tersebut.

Menurutnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga sudah menjelaskan realisasi eksekusi dipertimbangan dengan melihat berbagai aspek, termasuk agama.

"Tunggu tanggal, waktu, dan mainnya. Saya tidak akan komentari semua, ya. Dan semua belum," terang dia.

Mengenai pernyataan Polda Jawa Tengah yang membeberkan jumlah terpidana dan waktu pelaksanaan, tambah dia, tidak perlu dipersoalkan. Pada prinsipnya kewenangan sepenuhnya berada di kejaksaan dan bukan Polri.

"Biarkan saja. Kami yang tentukan dan eksekusi, dan mereka (polisi) hanya membantu untuk menembak saja. Belum ditentukan semua."

Rochmad pun membantah kabar yang menyebutkan 16 terpidana mati sudah dikirim ke Nusakambangan. "Silakan cek kabar-kabar itu kebenarannya seperti apa. Saya nggak tahu," tandasnya.

Sebelumnya, sempat beredar pesan elektronik identitas 16 terpidana mati dengan rincian 7 warga negara Indonesia (WNI) dan 9 warga negara asing (WNA).

Para terpidana WNA, antara lain Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (Tiongkok), Cheng Hong Xin (Tiongkok), Gang Chung Yi (Tiongkok), dan Jian Yu Xin (Tiongkok).

Adapun terpidana WNI, yaitu A Yam, Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem, Fredi Budiman bin H Manan alias Budi, Zulfikar Ali alias Ali, Suryanto bin Swehong, Agus Hadi bin Hadi, dan Pujo Lestari bin Sukatno. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya