KPK tidak Akan Menempuh Jalur Hukum

Golda Eksa
12/5/2016 19:17
KPK tidak Akan Menempuh Jalur Hukum
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang sempat memicu kemarahan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Pengumpulan bukti itu sangat diperlukan karena nantinya akan menentukan apakah Saut terbukti melanggar etik pimpinan KPK. "Artinya mencoba mencari tahu apakah memang ada norma etika yang dilanggar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (12/5).

"Dari hasil pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) itu kita akan menentukan apakah perlu (membentuk) komite etik atau tidak," tambah Agus.

Lebih jauh, terang dia, KPK sejatinya bisa menempuh jalur hukum pascademo ricuh massa HMI di depan Gedung KPK, tapi tidak akan dilakukan. Menurutnya, penyampaian pendapat harus berjalan tertib dan tidak anarkistis.

"Mestinya kami bisa menempuh jalur hukum, tapi masak kita mau berantem gara-gara masalah seperti itu. Jadi, saya tidak akan menempuh jalur hukum," tandasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Saut dalam sebuah siaran televisi mengatakan bahwa kader HMI yang telah lulus latihan kepemimpinan (LK) I ialah sosok koruptor dan jahat. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya