Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diminta menyikapi dengan bijak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Partai NasDem mengusulkan eksekutif segera membentuk tim lintas kementerian/lembaga memperbaiki regulasi sapu jagat sektor perekonomian tersebut.
"Segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja," kata Ketua Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan melalui keterangan tertulis, hari ini.
Menurut dia, salah satu tugas yang harus dilakukan tim tersebut adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus serta format dan teknis perumusan.
Dia menyampaikan lampiran hanya berisikan prosedur atau tata cara dan format serta teknis pengkaidahan peraturan kebijakan. Namun, lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU. "Maka berlaku mengikat layaknya UU," terang Atang.
Baca juga: Presiden: Seluruh Materi dan Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Selain itu, dia menyampaikan meskipun putusan MK tidak membatalkan substansi, namun bisa berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat. Khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.
Maka diperlukan segera mungkin pemerintah membentuk pusat/badan regulasi nasional. Sehingga tidak terjadi disharmoni formal peraturan perundang-undangan. "Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum," sebut dia.
Selain itu, Atang mempertanyakan putusan MK terkait melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru. Padahal, MK dinilai tak memiliki kewenangan membatalkan peraturan pelaksana yang dibuat dalam bentu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan daerah.
Dia Menyampaikan pembatalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Hal itu merupakan amanat Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Setidaknya, ada 45 PP yang dibuat pemerintah setelah UU Ciptaker disahkan.
Serta, ada 5 Peraturan Presiden dan bentuk aturan lainnya yang dibuat kementerian/lembaga yang dibuat dalam bentuk peraturan menteri (permen). "Sehingga peraturan tersebut tetap eksis sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang atau dicabut oleh lembaga pembentuknya," ujar dia. (OL-4)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved