Cukup Dengan Petikan, Putusan Bisa Dieksekusi

Nur Aivanni
11/5/2016 19:08
Cukup Dengan Petikan, Putusan Bisa Dieksekusi
(ANTARA)

JURU Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyampaikan pihaknya telah mengirimkan petikan putusan kasasi mantan Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Apakah petikan tersebut sudah sampai ke pihak lainnya, Suhadi menjawab hal itu tergantung dari pengadilan yang bersangkutan.

"MA sudah mengirim (petikan putusan) ke pengadilan yang bersangkutan, pengadilan Tipikor Bandung, dari pengadilan Tipikor Bandunglah yang memberitahukan kepada penuntut umum dan terdakwa," katanya, Rabu (11/5).

Saat ditanyakan lebih lanjut apakah dengan petikan putusan sudah bisa langsung dieksekusi, Suhadi mengatakan secara normatif memang menunggu salinan putusan dulu. Namun dalam prakteknya dengan petikan putusan pun sudah bisa dilakukan eksekusi.

"Normatifnya seperti itu (eksekusi) pakai salinan putusan, tapi dalam praktek dengan petikan putusan sudah bisa dilaksanakan eksekusi," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya