Kejaksaan Belum Bisa Eksekusi Aset Yance

Cahya Maulana
11/5/2016 15:52
Kejaksaan Belum Bisa Eksekusi Aset Yance
(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung belum bisa melakukan eksekusi terhadap aset dari hasil tindak pidana korupsi mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance. Pasalnya eksekusi aset tersendat akibat belum menerima salinan lengkap dari putusan hakim.

"(Belum eksekusi aset Yance) karena putusannya belum diterima," ungkap Jaksa Agung, HM Prasetyo, Rabu (11/5)

Prasetyo mengungkapkan, eksekusi akan bisa dilakukan setelah salinan keputusan diterima. "Kalau sudah diterima baru nanti akan ditentukan sikap kita ya," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya