Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menerima 1.612 laporan terkait agraria atau pertanahan selama 2021. Substansi laporan ihwal pertanahan menjadi yang tertinggi dibanding masalah kepegawaian (984 laporan), kepolisian (940 laporan), maupun pendidikan (913 laporan).
Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya mengakui laporan yang diterima pihaknya terkait tanah memang banyak. Kendati demikian, tidak bisa digeneralisasi menjadi persoalan mafia tanah. Ia menyebut salah satu tipologi substansi laporan pertanahan yang diterima ORI adalah pelayanan yang bertendensi konflik.
"Permohonan hak melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terhenti karena adanya kalim aset dari instansi pemerintah/BUMN," jelas Dadan melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (17/11).
Tipologi lainnya antara lain tumpang tindih kepemilikian, proses pengadaan tanah, sengketa konflik perkebunan, maupun pelayanan terkait pendaftaran tanah, pengukuran ulang tanah, maupun pengembalian batas. Munculnya mafia tanah, kata Dadan, disebabkan adanya tumpang tindih sertifikat. Kendati demikian, masalah ini bisa juga disebabkan karena cacat administrasi saat penerbitan. Dari sisi pemilik, salah satu penyebab masaah itu adalah saat penyerahan kuasa kepada pemilik lain untuk melakukan perbuatan hukum di atas tanah.
Di sisi lain, persoalan tumpang tindih sertipikat juga
terjadi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Misalnya, petugas BPN tidak menguji keabsahan dokumen, layanan pertanahan tidak didukung data yang akurat, serta ketidakcermatan maupun adanya oknum petugas yang melakukan penyimpangan.
Ombudsman menyarankan Kementerian Agararia dan Tata Ruang Kota/BPN untuk memperbaiki pengelolaan warkah dengan menyusun regulasi internal, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, dan melakukan digitalisasi secara bertahan. Selain itu, perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dokumen digital sebagai bukti yang sah di persidangan.
"Saran perbaikan lainnya bagi ATR/BPN adalah menyusun mekanisme penagnanan terhadap warkah yang tidak ditemukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal ATR/BPN serta melakukan pemeriksaan internal saat terjadinya warkah yang tidak ditemukan dengan melibatkan inspektorat," pungkasnya. (OL-8)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved