Polri Kecewa BW Cabut Gugatan

Gol/Ind/Nel/P-3
16/6/2015 00:00
Polri Kecewa BW Cabut Gugatan
(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia kecewa dengan sikap Bambang Widjojanto (BW) yang sengaja mencabut berkas gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tindakan yang diambil Wakil Ketua nonaktif KPK itu dinilai mencederai upaya penegakan hukum.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang disampaikan pihak pemohon sejatinya berlangsung kemarin siang. Namun, Bambang melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan dengan alasan banyak putusan majelis hakim praperadilan yang sarat muatan politis.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengaku kecewa. "Tuh kan, enggak benar itu. Itu main-main namanya," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Victor menjelaskan penyidik sedianya dapat melimpahkan berkas penyidikan atas tersangka Bambang yang tersangkut kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Namun, karena Bambang mengajukan gugatan praperadilan, rencana penyidik melimpahkan berkas tahap dua yang meliputi berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Agung pun ditunda.

"Saya sangat menghargai ketika BW mengajukan praperadilan. Penghargaan saya diwujudkan dengan tidak melakukan pelimpahan tahap dua. Saya orangnya fair, kasih kesempatan, eh dia malah cabut lagi itu gugatan," ucap Victor.

Sementara itu, kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan pencabutan permohonan praperadilan itu akibat rentetan pristiwa kekalahan KPK dalam persidangan praperadilan sebelumnya. Yang dimaksud ialah praperadilan Budi Gunawan, Ilham Arief, Hadi Poernomo, dan Novel Baswedan.

Menurutnya, dari rentetan putusan tersebut, ada pertimbangan hakim yang di luar nalar dalam memutus gugatan praperadilan. Dia menilai dalam persidangan praperadilan itu terdapat skema politik. "Dari fakta-fakta tersebut terlihat adanya arus balik gerakan antikorupsi. Kami tidak mau capek-capek ajukan praperadilan bila hasilnya akan sama," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya