Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Advokat Ini Pakai Uang Suap untuk Nyalon Wali Kota Ternate

Tri Subarkah
15/11/2021 20:25
Advokat Ini Pakai Uang Suap untuk Nyalon Wali Kota Ternate
Maskur Husain(Antara)

ADVOKAT Maskur Husain mengaku menggunakan uang hasil pengurusan perkara untuk mengajukan diri sebagai bakal calon Wali Kota Ternate, Maluku Utara. Maskur adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara bersama eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Uang yang digunakan untuk keperluan politik itu berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. Dari Syahrial, Maskur dan Robin memperoleh uang senilai Rp1,695 miliar. Adapun bagian yang masuk ke kantong Maskur sebesar Rp1,205 masuk ke kantong Maskur. Pemberian uang tersebut, menurut Maskur, terkait dengan perkara jual beli jabatan yang terjadi di Tanjung Balai.

Saat didalami jaksa penuntut umum KPK Herdian Salipi, Maskur menyebut salah satu peruntukan uang dari Syahrial tersebut adalah keperluannya di Ternate. "Untuk kepentingan saya sendiri di Ternate. Saat itu saya mau mencalonkan diri sebagai calon wali kota, tapi tidak jadi," akunya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11).


Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan yang dibacakan Salipi, Maskur menggunakan uang untuk keperluan politik itu sebesar Rp500 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk membeli perhiasan maupun pelunasan mobil. "Untuk perhiasan emas Rp200 juta, pelunasan mobil (Toyota) Harrier Rp150 juta, kemudian DP mobil (Toyota) Vellfire, kemudian untuk dibagi-bagikan ke kafe penyanyi di kafe Mangga Besar dan sekitarnya?" tanya Salipi yang langsung dibenarkan oleh Maskur.

Selain dari Syahrial, Maskur juga menggunakan uang untuk ongkos politiknya dari Direktur PT Tenjo Usman Effendi terkait pengurusan pengembalian aset-aset yang disita dari KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali yang diajukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk ongkos politiknya. Adapun jumlah yang digunakan sebesar Rp3 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya