Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADVOKAT Maskur Husain mengaku menggunakan uang hasil pengurusan perkara untuk mengajukan diri sebagai bakal calon Wali Kota Ternate, Maluku Utara. Maskur adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara bersama eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Uang yang digunakan untuk keperluan politik itu berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. Dari Syahrial, Maskur dan Robin memperoleh uang senilai Rp1,695 miliar. Adapun bagian yang masuk ke kantong Maskur sebesar Rp1,205 masuk ke kantong Maskur. Pemberian uang tersebut, menurut Maskur, terkait dengan perkara jual beli jabatan yang terjadi di Tanjung Balai.
Saat didalami jaksa penuntut umum KPK Herdian Salipi, Maskur menyebut salah satu peruntukan uang dari Syahrial tersebut adalah keperluannya di Ternate. "Untuk kepentingan saya sendiri di Ternate. Saat itu saya mau mencalonkan diri sebagai calon wali kota, tapi tidak jadi," akunya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan yang dibacakan Salipi, Maskur menggunakan uang untuk keperluan politik itu sebesar Rp500 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk membeli perhiasan maupun pelunasan mobil. "Untuk perhiasan emas Rp200 juta, pelunasan mobil (Toyota) Harrier Rp150 juta, kemudian DP mobil (Toyota) Vellfire, kemudian untuk dibagi-bagikan ke kafe penyanyi di kafe Mangga Besar dan sekitarnya?" tanya Salipi yang langsung dibenarkan oleh Maskur.
Selain dari Syahrial, Maskur juga menggunakan uang untuk ongkos politiknya dari Direktur PT Tenjo Usman Effendi terkait pengurusan pengembalian aset-aset yang disita dari KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali yang diajukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk ongkos politiknya. Adapun jumlah yang digunakan sebesar Rp3 miliar. (OL-8)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved