Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUSAT Pemuliah Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang satu unit sepeda motor Harley Davidson dalam perkara megakorupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasarya (persero). Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan menyebut sepeda motor tersebut dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim selaku mantan Direktur Utama Jiwasraya.
Elan menerangkan bahwa harga limit sepeda motor itu adalah Rp361,851 juta. Untuk bisa memilikinya, peserta lelang harus membayar uang jaminan sebesar Rp90 juta. Harley Davidson yang dirampas dari Hendrisman berjenis FLHX Street Glide dengan nomor polisi B 6035 WGL. Sepeda motor yang dibuat pada 2021 itu berwarna hitam.
"Lelangnya hari Rabu tanggal 24 November 2021. Aanwijzing (penjelasan lelang) tanggal 20 November 2021 di Kantor Jiwasraya," ujar Elan kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (15/11).
Selain Harley Davidson, PPA juga akan melelang 15 unit mobil dari enam terpidana megakorupsi Jiwasraya. Seluruh kendaraan tersebut saat ini berada di Kantor Jiwasraya yang terletak di Jalan Ir H Juanda No. 34, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Berikut daftar lengkap barang rampasan yang akan dilelang:
Dari terpidana Heru Hidayat:
1. Land Rover 5.0 L V8A warna hitam tahun 2012 (B 2 M), limit: Rp806,565 juta, jaminan: Rp200 juta.
2. Lexus RX 300 Luxury 4x2 AT warna putih tahun 2018 (B 9 RTN), limit: Rp936,75 juta, jaminan: Rp235 juta.
3. Toyota Velfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016 (B 99 RTN), limit: Rp624,993 juta, jaminan: Rp157 juta.
4. Toyota Velfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017 (B 89 RTN), limit: Rp680,016 juta, jaminan: Rp170 juta.
Dari terpidana Benny Tjokrosaputro:
1. Land Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016 (B 1 KRO), limit: Rp2,056 miliar, jaminan: Rp520 juta.
2. Audi Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017 (B 158 OQ), limit: Rp962,8 juta, jaminan: Rp242 juta.
3. Toyota Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019 (B 908 SHN), limit: Rp829,497 juta, jaminan: Rp210 juta.
4. Mercedes Benz S 500 AT warna hitam tahun 2014 (B 70 KRO), limit: Rp1,042 miliar, jaminan: Rp260 juta.
Dari terpidana Hendrisman Rahim:
1.T Toyota Alphard G AT warna hitam tahun 2016 (B 1018 DT), limit: Rp600,350 juta, jaminan: Rp150 juta.
2. Mercedes Benz E 300 AT warna hitam tahun 2014 (B 737 DIR), limit: Rp285,853 juta, jaminan: Rp72 juta.
Dari terpidana Harry Prasetyo:
1. Mercedes Benz E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017 (B 926 MRA), limit: Rp626,376 juta, jaminan: Rp157 juta.
2. Toyota Alphard G AT warna hitam tahun 2018 (B 269 HP), limit: Rp697,968 juta, jaminan: Rp175 juta.
Dari terpidana Syahmirwan:
1. Honda CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014 (B 1065 MW), limit Rp167,807 juta, jaminan: Rp42 juta.
2. Toyota Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016 (B 26 YRA), limit: Rp253,716 juta, jaminan: Rp64 juta.
Dari terpidana Joko Hartono Tirto:
1. Toyota Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018 (B 237 BZM), limit: Rp259,654 juta, jaminan: Rp65 juta.
Para terpidana saat ini sudah dijebloskan ke dalam penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Hary, Hendrisman, dan Joko divonis pidana penjara 20 tahun. Sedangkan Syahmirwan dihukum pidana 18 tahun penjara. Sementara Heru dan Benny dipenjara seumur hidup.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp16,807 triliun. Jika 15 mobil dan satu unit sepeda motor Harley Davidson tersebut laku, pihak kejaksaan akan menyetorkan hasil lelangnya ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan. (OL-4)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved