Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH lama menemui titik buntu di antara DPR RI dengan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah menemui titik temu. Ia mengatakan, DPR menargetkan melakukan penyelesaian pembahasan RUU tersebut dalam masa sidang saat ini.
“Alhamdulillah setelah ditunggu-tunggu oleh semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah hampir mencapai titik temu tentang Undang-Undang PDP yang tentunya akan menghasilkan satu undang-undang yang sudah dinanti nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
DPR RI sebelumnya mendesak agar lembaga otoritas yang mengawasi PDP tersebut independen, lantaran posisi pemerintah dalam hal ini menjadi pihak yang mengelola data. Sementara, dari pihak pemerintah ingin lembaga pengawas ada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: Anggota DPR : Percepat Penanganan Korban Banjir di Kalbar
Namun saat ini, jelas Dasco, kesepakatan itu sedang digodok menjadi finalisasi. Sehingga, masih ada beberapa jadwal rapat hingga akhirnya UU itu disahkan. "Oleh karena itu marilah kita tunggu saja finalnya seperti apa dan saya yakin bahwa kedua belah pihak memang mempunyai maksud yang sama-sama baik dalam undang-undang ini," tuturnya.
Dasco melanjutkan, saat ini masih ada jadwal rapat-rapat konsultasi, baik dengan pihak pemerintah maupun dengan pimpinan DPR sebelumnya. Kemudian, finalisasi baru akan diambil dalam keputusan tingkat I antara DPR dengan pemerintah.
Sebelumnya DPR RI, kembali memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9) lalu. Perpanjangan ini merupakan ketiga kalinya setelah perpanjangan pada September 2020 dan Juni 2021. (RO/OL-10))
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
Beragam menu ditawarkan. Mulai dari menu lokal seperti Bebek Songkem dari Pavilion Restoran hingga aneka dimsum dan masakan Cina dari Tang Palace Chinese Restoran.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved