Ormas Anti-Pancasila bisa Dipidana Hingga 20 Tahun

Astri Novaria
10/5/2016 16:25
Ormas Anti-Pancasila bisa Dipidana Hingga 20 Tahun
(AP)

MENTERI Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak berkomentar banyak perihal pembubaran organisasi yang dianggap anti-Pancasila. Namun, kata dia, pernyataan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila, pelaku bisa dipenjara maksimal 20 tahun.

"Ada UU-nya tuh di UU 27/99 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Atau melalui media atau menyebarkan komunisme bisa dipidana paling lama 20 tahun," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5).

Menurutnya, jika ada organisasi yang anti-Pancasila maka juga berpotensi mengganggu pertahanan negara. "Iya dong. Kita kan negara Pancasila. Pancasila itu tidak ke kiri, juga tidak ke kanan. Kalau tidak Pancasila, bisa 12 tahun, bisa 20 tahun," tandasnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengungkapkan pihaknya baru secara resmi membubarkan sebuah organisasi besar lantaran organisasi tersebut terdeteksi anti-Pancasila. Namun Tjahjo enggan mengungkapkan organisasi apa yang dimaksud. Dia mengatakan, pada saatnya, pihaknya akan mengungkapkannya secara resmi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya