Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN UU No 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua, terutama mengenai pemilihan kepala daerah, dinilai belum menyeluruh. Pasal 12 UU No 35 Tahun 2008 menyebutkan yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur ialah orang asli Papua.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) menilai norma itu harusnya juga berlaku untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Mereka lantas menguji Pasal 12 UU 35/2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan yang mengagendakan perbaikan permohonan, Hofni Simbiak, Robert D Wanggai, dan Benyamin Wayangkau selaku pihak pemohon uji materi menyatakan telah dirugikan dengan ketentuan Pasal 12.
"Dengan tidak dimasukkannya syarat orang asli Papua sebagai calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, kami merasa hak konstitusional orang asli Papua sebagaimana dijamin telah direduksi," kata Heru Widodo selaku kuasa hukum di Gedung MK, kemarin.
Heru menambahkan, peluang ketiga kliennya untuk menjabat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota menjadi sangat kecil karena harus bersaing dengan seluruh WNI di mana pun berada.
"Hak konstitusional pemohon dirugikan karena pada jabatan gubernur dan wakil gubernur diberlakukan aturan khusus. Tapi pada jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberlakukan aturan umum, yakni UU Pilkada," jelasnya.
Ia menyampaikan Pasal 12 UU Otonomi Khusus Papua seharusnya diterapkan secara komprehensif karena pemerintahan daerah juga mencakup kabupaten dan kota.
Dalam sidang pendahuluan Kamis (21/4), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan pemohon mempertajam posita dan pokok permohonan dengan menguraikan kembali UU Otonomi Khusus Papua.
Hakim Konstitusi Maria Farida mempertanyakan hak-hak konstitusional pemohon yang dilanggar UU tersebut. Menurut Maria, syarat orang asli Papua kekhususannya tidak pada kabupaten atau kota.(Nur/P-5)
Cek daftar harga BBM terbaru per 2 April 2026 di seluruh SPBU Indonesia. Simak rincian harga Pertamax, Shell Super, hingga BP Ultimate di sini
Update harga BBM Maret 2026 di SPBU BP dan Pertamina. BP 92, Pertamax, hingga Dexlite mengalami kenaikan. Simak daftar harga lengkapnya di sini.
Sejumlah badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM), baik BUMN maupun swasta, resmi menurunkan harga beberapa jenis BBM per 1 Januari 2026.
Harga BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan, tetap dibanderol masing-masing Rp6.800 per liter dan Rp10.000 per liter.
PT Shell Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk membeli 100 ribu barel bahan bakar minyak (BBM)
Sejumlah perusahaan penyedia bahan bakar minyak (BBM) melakukan penyesuaian harga per 1 November 2025. Shell Indonesia menurunkan harga beberapa produknya di seluruh SPBU Shell.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved