Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN UU No 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua, terutama mengenai pemilihan kepala daerah, dinilai belum menyeluruh. Pasal 12 UU No 35 Tahun 2008 menyebutkan yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur ialah orang asli Papua.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) menilai norma itu harusnya juga berlaku untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Mereka lantas menguji Pasal 12 UU 35/2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan yang mengagendakan perbaikan permohonan, Hofni Simbiak, Robert D Wanggai, dan Benyamin Wayangkau selaku pihak pemohon uji materi menyatakan telah dirugikan dengan ketentuan Pasal 12.
"Dengan tidak dimasukkannya syarat orang asli Papua sebagai calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, kami merasa hak konstitusional orang asli Papua sebagaimana dijamin telah direduksi," kata Heru Widodo selaku kuasa hukum di Gedung MK, kemarin.
Heru menambahkan, peluang ketiga kliennya untuk menjabat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota menjadi sangat kecil karena harus bersaing dengan seluruh WNI di mana pun berada.
"Hak konstitusional pemohon dirugikan karena pada jabatan gubernur dan wakil gubernur diberlakukan aturan khusus. Tapi pada jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberlakukan aturan umum, yakni UU Pilkada," jelasnya.
Ia menyampaikan Pasal 12 UU Otonomi Khusus Papua seharusnya diterapkan secara komprehensif karena pemerintahan daerah juga mencakup kabupaten dan kota.
Dalam sidang pendahuluan Kamis (21/4), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan pemohon mempertajam posita dan pokok permohonan dengan menguraikan kembali UU Otonomi Khusus Papua.
Hakim Konstitusi Maria Farida mempertanyakan hak-hak konstitusional pemohon yang dilanggar UU tersebut. Menurut Maria, syarat orang asli Papua kekhususannya tidak pada kabupaten atau kota.(Nur/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved