Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil mengaku sulit memberantas mafia tanah jika oknum BPN terlibat dalam praktik ilegal itu.
Dia menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/11). Menurut Sofyan, di daerah yang berkembang pesat, seperti Kabupaten Tangerang, menjadi peluang untuk ruang gerak mafia tanah.
Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
"Kalau orang luar yang melakukan praktik mafia tanah itu lebih mudah diberantas, tapi kalau ada oknum di dalam ini ikut terlibat, itu yang jadi masalah. Untuk itu, Pak Kanwil, tolong betul-betul diawasi kualitas pekerjaan yang baik," ujarnya kepada Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya, dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).
Hal lain yang difokuskan pada kunjungannya kali ini, terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihaknya berupaya mencari solusi untuk sertifikat tanah yang belum bisa diserahkan.
Baca juga : Kejagung Dalami Pencairan Fasilitas Kredit LPEI
"Karena masyarakat setempat belum menyerahkan bukti hak kepemilikan, keberatan bayar pajak dan sebagainya," imbuh Sofyan.
Terkait dengan sertifikat yang belum diserahkan kepada masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar jajaran di Kantor Pertanahan dapat menjaga sertifikat dengan baik dan tidak menyalahgunakan hal tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pun menghukum 125 pegawainya yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Tanah Air. Sanksi tersebut berupa mutasi hingga pemecatan.
Ratusan pegawai BPN yang diketahui melanggar aturan itu alias terlibat dalam jaringan kasus mafia tanah, 32 orang di antaranya dikenakan hukuman berat seperti pemecatan.
"Oknum BPN itu kami keras sekali (bertindak). Banyak yang kita pecat. Ini bagian dari perbaikan sistem," ujar Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10). (OL-7)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved