Kerasnya Palu Hakim Artidjo

Adhi M Daryono
15/6/2015 00:00
Kerasnya Palu Hakim Artidjo
(MI/Panca Syurkani)
ENERGI baru pemberantasan korupsi itu datang dari Mahkamah Agung (MA). Beberapa putusan kasasi MA, salah satunya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menjadi buktinya.

Di situ MA dengan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menolak permohonan kasasi Anas, bahkan melipatgandakan hukumannya.

Anas oleh MA dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi politik serta menjadikan Permai Group, perusahaan miliknya, sebagai salah satu kantong bisnis untuk menerima fee proyek, termasuk proyek Hambalang yang menggunakan dana APBN.

MA lantas menghukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan kepada Anas. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Tidak itu saja, MA mencabut hak politik Anas untuk menduduki jabatan publik.

Vonis kasasi itu jauh lebih berat daripada vonis awal Anas yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Anas dihukum 10 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ternyata tidak hanya vonis Anas, hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq juga diperberat MA dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Contoh lainnya hukuman politikus dari Partai Demokrat Angelina Sondakh dilipatgandakan menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya vonis 4 tahun 6 bulan di pengadilan tipikor.

Ada beberapa pertimbangan MA untuk melipatgandakan hukuman bagi koruptor. Hakim agung Krisna Harahap yang ikut bagian menjadi majelis hakim putusan kasasi Anas Urbaningrum mengatakan dalam putusannya MA mempertimbangkannya secara holistis. Selain sisi keadilan, MA melihat keadilan bagi masyarakat yang ikut dirugikan perbuatan terdakwa (korupsi).

''Yang utama tentu saja pertimbangan hukumnya, yang kemudian harus disandingkan dengan kewajiban setiap hakim untuk menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,'' kata Krisna kepada Media Indonesia, pekan lalu.

Khususnya untuk putusan kasasi perkara korupsi, Krisna berpandangan bahwa tindak pidana korupsi sudah sangat membahayakan karena menghancurkan perekonomian negara.

''Korupsi di Indonesia merupakan bahaya laten. Akibat korupsi yang belum dapat diberantas tuntas, terdakwa korupsi harus dihukum berat agar dia tidak mengulangi perbuatannya dan agar orang lain berpikir ulang 100 kali untuk melakukan korupsi,'' cetusnya.

Menurut Krisna, putusan kasasi MA bukanlah memperberat hukuman seorang terdakwa, melainkan meluruskan putusan hakim sebelumnya di tingkat pengadilan di bawahnya.

''Putusan MA itu bukan untuk memperberat, melainkan untuk memeriksa adanya kemungkinan salah penerapan atau pelanggaran peraturan hukum yang berlaku atau mungkin pengadilan melampaui batas wewenangnya atau karena hakim melakukan kekeliruan yang nyata atau mungkin juga karena ditemukan novum sehingga harus diperiksa di tingkat PK,'' tegasnya.

Belum diikuti

Meskipun sikap tegas MA dalam membuat jera koruptor sudah ditunjukkan beberapa kali, belum demikian yang dilakukan penegak hukum lainnya. Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, sudah seharusnya pengadilan tingkat I dan II mengikuti komitmen yang ditunjukkan MA tersebut. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan sampai tahap penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

''Sikap MA sudah senapas dengan KPK. Namun, sayangnya, (itu) tidak diikuti oleh pengadilan di bawahnya (pengadilan tingkat I dan II). MA harus menularkan komitmen itu kepada seluruh tingkatan pengadilan,'' ujar Emerson.

Jika konsistensi vonis maksimal bisa dilestarikan MA dan diikuti seluruh hakim, sambung Emerson, pemberantasan korupsi akan mencapai sasarannya, yakni munculnya efek jera pelaku korupsi.

''Maka saya harap selaku masyarakat yang ingin melihat korupsi punah, MA selaku lembaga tertinggi membawahkan para pengadil itu bisa memiliki visi sama mendorong efek jera kepada koruptor,'' tegas Emerson.

Untuk itu, Emerson mendesak pemerintah memberikan dukungan penuh kepada MA untuk bisa mengajak lembaga lainnya mengharamkan korupsi dengan gigih. ''MA dan KPK saja tidak bisa memberantas korupsi tanpa ada kesamaan pandangan lembaga terkait dan pemerintah melalui instruksi juga kebijakan politik,'' pungkasnya.

Tentu saja apa yang dilakukan MA mendapat perlawanan dari pihak terdakwa. Pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan Majelis Hakim MA yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar tidak mengedepankan asas keadilan dan di luar kebiasaan.

Ia menyebut putusan MA menggambarkan arogansi penegak hukum. ''Secara tegas saya katakan itu vonis brutal Artidjo yang terlalu pro-KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan. Ini melampaui kewenangannya sebagai judex juris,'' ujar Firman, kemarin (Minggu, 14/6/2015).

Judex juris merupakan kewenangan MA untuk memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya. Firman mengatakan Artidjo hanya berwenang untuk menilai apakah penerapan hukuman sebelumnya di baik tingkat pertama maupun tingkat banding oleh pengadilan tinggi sudah benar atau belum.

Bersama tim pengacara Anas lainnya, Firman mengatakan bakal menempuh upaya hukum peninjauan kembali dan tidak menutup kemungkinan mengajukan eksaminasi atas putusan MA tersebut.

Pendapat senada diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Menurut dia, penambahan vonis dalam putusan kasasi bukan kompetensi MA. Jika di tingkat MA ada penambahan hukuman, tuturnya, tetapi tak ditemukan kesalahan dalam penerapan hukum di pengadilan tingkat pertama dan kedua, hal tersebut dianggap pelanggaran terhadap hukum acara.

''Kebiasaan menambah hukuman karena menilai fakta sebenarnya bukan kompetensi MA,'' ujarnya.

Apa pun yang mencuat dalam upaya penindakan kasus korupsi tersebut nanti publik akan menilai. Yang jelas masyarakat berharap korupsi punah dari negeri ini.

Sejauh ada toleransi dan tindakan lembek terhadap pelaku tindak pidana korupsi, jangan harap Indonesia akan terbebas dari masalah korupsi yang sudah menggurita ini.(Pol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya