SEPERTI tidak ada lagi tugas negara yang lebih penting.
Wacana pengadaan dana aspirasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp20 miliar per anggota per tahun dinilai tidak relevan dengan fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Wacana dana aspirasi harus disikapi serius karena terkait peran politik anggaran dalam cabang kekuasaan negara.
Peneliti Indonesia Buget Center (IBC) Roy Salam berpendapat peran DPR hanya menyalurkan aspirasi dari masyarakat untuk kemudian dianggarkan oleh pemerintah lewat program pembangunan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Dalam undang-undang dasar sudah diatur DPR diberikan fungsi anggaran, bukan hak anggaran," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Wacana dana spirasi tersebut sebelumnya sempat bergulir pada periode DPR 2009-2014, tetapi tidak terelisasi karena banyaknya penolakan dari masyarakat.
Menurut Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi, dana aspirasi ini tidak masuk ke sistem penganggaran keuangan negara khususnya UU No17/2003 tentang keuangan negara.
Atas dasar itu, menurut Apung, DPR secara diam-diam telah memasukkan dasar hukumnya dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPDD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 80 huruf (j) sebagai dasar hukum.
Dia menduga dana aspirasi tersebut potensiaal diselewengkan serta dimanfaatkan anggota dewan sebagai investasi politik untuk pemilihan umum berikutnya.
Direktur Lingkar Masyarakat Madani (Lima) Ray Rangkuti juga mempersoalkan program usulan dapil oleh DPR.
"Siapa yang memastikan bahwa program itu layak atau tidak. Dikhawatirkan memicu potensi kebocoran uang negara yang besar karena inefesiensi," pungkas Ray.
Hal senada dikemukakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang berpendapat pemberian dana aspirasi kepada anggota DPR akan menimbulkan kesenjangan antardaerah.
"Makin banyak anggotanya, makin besar alokasi dana itu dan ternyata paling banyak di Jawa," kata Irman Gusman di Lampung.
Irman mengusulkan dana aspirasi sebesar sekitar Rp11 triliun itu dibagi saja secara merata untuk 34 provinsi di seluruh Indonesia.
"Dana Rp11 triliun kalau dibagi 34 provinsi, tiap provinsi akan menerima sekitar Rp400 miliar, itu akan lebih adil," katanya.
Terintegrasi Saat menanggapi polemik dana aspirasi itu, Ketua Panitia Kerja Dana Aspirasi Totok Daryanto (F-PAN) berpendapat demi menjamin akuntabilitas penyaluran dana aspirasi, DPR hanya mengusulkan program pembangunan yang menjadi kepentingan daerah pemilihan mereka.
Usulan itu kemudian dimasukkan ke rancangan pendapatan dan belanja negara untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama pemerintah.
"Mekanismenya DPR hanya mengusulkan program pembangunan yang menjadi kepentingan di dapil, nanti menjadi bagian dari mekanisme masuk ke APBN," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Dia juga menampik bahwa dana aspirasi rawan diselewengkan.
Penyaluran dana aspirasi, ucap Totok, tetap dilakukan oleh pemerintah dan pengawasannya seperti APBN.
"DPR tidak pegang dananya, semua mekanisme mengikuti pemerintah, tetap yang mengeksekusi pemerintah."
Dia menjelaskan uang sebesar Rp20 miliar hanya berupa pagu anggaran yang dialokasikan untuk program pembangunan.
Program yang diusulkan oleh anggota DPR nantinya diseleksi terlebih dahulu, hanya program tersebut disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan konstituen. (P-2)