Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Yakin Bantahan Azis Syamsuddin Tak Berpengaruh

Dhika kusuma winata
26/10/2021 17:40
KPK Yakin Bantahan Azis Syamsuddin Tak Berpengaruh
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai bantahan-bantahan Azis Syamsuddin dalam sidang eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. KPK menilai bantahan mantan Wakil Ketua DPR itu tidak akan berpengaruh pada pembuktian dakwaan.

"Kami menilai bantahan-bantahan saksi Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/10).

Dalam sidang terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Senin (25/10), Azis membantah keterangan saksi-saksi sebelumnya. Azis membantah memiliki kedekatan khusus dengan Robin maupun menanyakan soal perkara. Politikus dari Partai Golkar itu juga membantah memberi suap ke Robin dan mengaku hanya memberi pinjaman Rp210 juta.

Baca juga: KPK Gelar Program Penguatan Integritas Pejabat Kemenkes

Azis juga membantah mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait pengurusan perkara. Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang.

KPK menyatakan pernyataan saksi dalam persidangan untuk mengakui atau membantah suatu perbuatan merupakan hak bersangkutan. Namun, KPK memastikan sudah mengantongi bukti-bukti kuat sejak kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Tim jaksa akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis pada tuntutannya. KPK meyakini dari rangkaian persidangan nantinya perkara akan diputus sesuai fakta serta bukti-bukti yang telah dibeberkan dengan solid.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin majelis hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Ali Fikri.

Dalam perkara suap terkait penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu duduk sebagai terdakwa Stepanus Robin Patujju dan advokat Maskur Husain. Adapun Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah lebih dulu selesai persidangannya dan divonis dua tahun penjara.

Dalam pembacaan dakwaan perkara Robin sebelumnya, Azis dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar disebut memberi Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu dolar. KPK kemudian menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka untuk kasus suap terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya