Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALAU telah 10 hari izin tinggal Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti di Singapura habis, buron tersangka dana hibah Kadin itu masih belum tertangkap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengakui pihaknya belum mendapatkan tanda-tanda terkait kepulangan La Nyalla. Kejaksaan meyakini La Nyalla masih berada di Singapura.
"Belum, kita belum dapat info tanda-tanda (kepulangan La Nyalla). Kan dia (La Nyalla) sudah tidak punya paspor lagi, kita lihat aja dulu, infonya masih di Singapura,,” ujar Arminsyah, Minggu (8/5).
Kejaksaan, kata Arminsyah, juga telah berkoordinasi dengan BIN dan Imigrasi untuk memantau La Nyalla. Koordinasi tersebeut dipimpin adalah Kejati Jatim yang menangani kasus tersebut.
Selain memantau, Kejaksaan juga terus berupaya dalam waktu dekat memulangkan La Nyalla, namun mereka mengaku terkendala dengan prosedur yang berlaku di Singapura sehingga tidak mudah menangkap La Nyalla.
Pasalnya hingga kini Indonesia belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Singapura. “Selalu kita koordinasi untuk memantau,” tukasnya
Selasa (3/5), Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan ada kabar baik terkait La Nyalla yang telah terpantau Kejaksaan Agung. Saat itu Prasetyo mengatakan akan ada kejutan dalam tempo 1 hingga 2 hari ke depan. Namun hingga saat ini kabar baik tertangkapnya La Nyalla tak kunjung datang.
Pengacara La Nyala Amir Burhanudin mengaku hingga kini pihaknya tidak mengetahui keberadaan La Nyalla bahkan kontak dengan pengacara pun tidak ada. Pernyataan Kejaksaan bahwa kliennya berada di Singapura dianggap hanya klaim semata. “Kita belum tahu dia dimana, kita juga tidak pernah diskusikan dengan keluarganya,” ujar Amir.
Meski keberadaan La Nyalla belum ia ketahui, namun sidang lanjutan praperadilan kedua kalinya akan kembali dilakukan pada 13 Mei mendatang. La Nyalla menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar dan kasus dugaan TPPU di kasus yang sama. (OL-2)
Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan Tim Ditressiber Polda Bali.
DIRRESNARKOBA Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan, Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
POLDA Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
Polda Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap WNA asal Belanda berinisial RP (50) di wilayah Kuta Utara, Badung.
Dalam sepekan, Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami oleh turis asing saat berlibur di Bali.
Ratusan mitra driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) yang menaungi sekitar 10.000 anggota ojol turun ke jalan pada Kamis ini (17/7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved