Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memaafkan Stepanus Robin Pattuju. Robin adalah bekas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta pusat, Robin secara langsung meminta maaf kepada Azis yang dihadirkan sebagai saksi.
"Pertanyaan saya, apakah saya boleh minta maaf kepada saudara saksi karena saya sudah melibatkan saudara saksi sampai sejauh ini dalam perkara saya?" tanya Robin, Senin (25/10).
"Sebagai manusia, sebagai hamba Allah, saya memaafkan, karena Allah itu Maha Pengampun, Allah Maha menyayangi, Maha Mengasih, dan mengampungi setiap umatnya," kata Azis.
Dalam kesempatan itu, Robin juga mengungkit soal aliran Rp200 juta yang ia terima dari Azis. Azis mengeklaim uang tersebut merupakan pinjaman untuk Robin. Uang tersebut dikirim melalui rekening pribadi Azis ke rekening atas nama Maskur Husain. Azis menyebut bahwa Maskur masih bagian dari keluarga Robin.
Baca juga: Hakim Sangsikan Kesaksian Azis Syamsuddin
Maskur sendiri juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Ia adalah pengacara yang terlibat dalam pengurusan beberapa perkara bersama Robin. Dalam perjalanannya, peruntukan uang sebesar Rp200 juta itu dibagi rata antara Robin dan Maskur. Robin meminta agar uang tersebut dikembalikan dengan cara dicicil.
"Apakah saudara saksi menghendaki untuk mengembalikan kepada saksi, tapi mungkin kemampuan kami bisa dicicil?" ujar Robin.
Azis pun menghendaki permintaan tersebut. Senada dengan Robin, Maskur juga meminta maaf kepada Azis dan langsung dimaafkan.
Robin dan Maskur diseret ke meja hijau karena diduga telah menerima uang dengan total Rp11,025 miliar dan US$36 ribu. Uang itu diperoleh dari Azis, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (P-5)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved