Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga cuitan mantan Penyidik Novel Baswedan soal delapan bekingan eks Ketua DPR Azis Syamsuddin di Twitter bermaksud lain. Delapan bekingan Azis Syamsuddin itu diduga KPK diramaikan Novel untuk memancing isu tes wawasan kebangsaan (TWK) agar tidak pudar.
"Saya enggak tahu, apakah ini (cuitan Novel soal bekingan Azis) hanya untuk meramaikan teman-teman TWK atau apa maksudnya seperti apa?" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Karyoto mengatakan pihaknya terus memantau cuitan Novel soal delapan bekingan Azis Syamsuddin di media sosialnya. Namun, hingga saat ini tidak ada cuitan Novel yang menyebutkan nama beserta bukti bekingan Azis.
"Kalau dia (Novel) memang punya bukti serahkan. Enggak apa-apa," ujar Karyoto. Karyoto menyebut pihaknya akan susah mempercayai adanya bekingan Azis jika Novel tidak memberikan bukti. Pasalnya, KPK tidak bisa menindak orang hanya dengan dalih opini.
Baca juga: KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Tersangka Gratifikasi Proyek Pemkab
Lembaga Antikorupsi terbuka jika Novel mau memberikan bukti. KPK meminta Novel tidak sungkan membantu mantan kantornya jika benar ada bekingan Azis Syamsuddin di Lembaga Antikorupsi.
"Kami akan dengan senang hati akan mempelajari apa yang disampaikan Novel," tutur Karyoto.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang bekingan di KPK. Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Novel mengaku tahu karena dirinya merupakan orang pertama yang melaporkan permainan kotor mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Saat mengetahui tindakan Robin, Novel tidak percaya dia bermain sendiri.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya," kata Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu, 6 Oktober 2021.
Novel tidak memerinci nama-nama orang yang diduganya membantu Robin. Namun, dia yakin orang-orang itu terafiliasi dengan Azis Syamsuddin. Nama-nama itu sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tetapi tidak jalan." (Medcom.id/OL-4)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved