Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Dalami Info Bekingan Azis

Cahya Mulyana
11/10/2021 16:55
KPK Dalami Info Bekingan Azis
azis Syamsuddin(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami informasi mengenai adanya bekingan Azis Syamsuddin. Mantan Wakil Ketua DPR ini diduga memiliki jaringan dengan sedikitnya delapan orang yang berstatus pegawai KPK.

"Tentu (informasi itu akan didalami)," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Senin (11/10).

Ia mengatakan KPK akan mengkonfirmasi informasi tersebut kepada seluruh pihak dalam kasus ini. Alasannya KPK tidak akan menutupi pihak yang melanggar aturan internal, terlebih yang berimplikasi pada pelanggaran hukum.

"Karena KPK serius untuk menindaklanjuti kebenaran informasi dimaksud," pungkasnya.

Baca juga: Azis Bungkam Ditanya Delapan Bekingan di KPK

Sementara itu Azis menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Usai tiba di Gedung KPK ia bungkam saat ditanya soal delapan orang bakingannya.

Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya