Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MABES Polri membentuk tim yang akan melakukan pendampingan terhadap jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tim tersebut akan melakukan pendampingan atau asistensi apabila nantinya penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerkosaan dilakukan kembali. Ia mengatakan tim yang dibentuk akan melakukan pendampingan hingga kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel. Tim Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," kata Rusdi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10).
Rusdi mengatakan dengan turunnya tim pendampingan tersebut, berarti pihaknya serius dalam menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
"Ketika tim Bareskrim sudah turun ke sana, ini menandakan keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus tersebut. Di awal saya katakan Polri menerima masukan, mendengar, menghargai, menghormati masukan itu, tim Bareskrim ke sana itu membuktikan bahwa Polri serius menangani ini secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Sebelumnya, Polri menyatakan penyelidikan kasus '3 anak saya diperkosa' belum final, meskipun Polres Luwu Timur sudah menghentikan penyelidikan kasus pada akhir 2019 lalu.
Baca juga : Pakar: Polri Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak
Rusdi menjelaskan penyidikan kasus tersebut masih bisa dibuka kembali. Namun dengan catatan, jika penyidik menemukan bukti baru sehingga polisi kembali membuka penyidikan.
"Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucapnya.
Meski demikian, Rusdi mengakui kalau penyidikan kasus itu telah disetop. Pasalnya, tidak ditemukan bukti cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan.
Pihaknya menegaskan penghentian tersebut lantaran hasil dari gelar perkara tidak menemukan cukup bukti tindakan pidana pada kasus tersebut.“Jadi memang itu kejadian 2019 laporan diduga adanya pencabulan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur ya. Dan hasilnya itu dilakukan gelar perkara. Simpulan gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait dengan tindakan pidana pencabulan tersebut,” katanya.
“Oleh karena tidak cukup bukti maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan dari kasus tersebut,” jelasnya. (OL-2)
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
Kerap muncul dan meresahkan warga sekitar, buaya besar berukuran empat meter di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil dievakuasi oleh personel pemadam kebakaran setempat.
Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili.
Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Untuk menuju Desa Wisata Matano Iniaku, wisatawan membutuhkan waktu tempuh perjalanan 60 menit dari Ibukota Kabupaten Luwu Timur.
Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan berhasil mengembangkan metode-metode terbaik dalam meningkatkan kualitas hasil tambang nikel.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved