Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEKAS Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pesimis terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mampu membayar uang pengganti total Rp16,7 triliun.
Sebagai infromasi, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Rabu (25/8) lalu menghukum Heru dan Benny membayar uang pengganti yang jumlahnya masing-masing Rp10,728 triliun dan Rp6,078 triliun. Adapun hukuman badan terhadap keduanya tetap penjara seumur hidup, sesuai putusan di tingkat banding maupun pertama.
Yunus menegaskan eksekusi uang pengganti untuk Heru dan Benny di kasus Jiwasraya bisa ditutup dengan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan maupun harta yang halal. Sementara jika menggunakan sitaan ASABRI, maka harus merupakan hasil kejahatan.
Selain tindak pidana korupsi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sama-sama terbutki melakukan TPPU di perkara Jiwasarya. Dalam kasus ASABRI, keduanya juga dijerat dengan dakwaan TPPU.
Baca juga: Dalami 10 Tersangka Asabri, Kejagung Periksa 5 Saksi
Berdasarkan pemberitaan Media Indonesia pada pertengahan September lalu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetor Rp10 miliar ke kas negara.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yon Yuviarso untuk bertanya lebih jauh mengenai perkembangan eksekusi putusan Jiwasraya. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Elan Suherlan juga belum bisa menjabarkan lebih jauh berapa uang yang telah disetor ke negara dalam kasus Jiwasraya. Kendati demikian, ia berjanji akan memberikan jawabannya pada Senin (11/10) mendatang.
"Nanti Senin ya, data lengkapnya di kantor," katanya melalui keterangan tertulis.
Perkara Jiwasraya diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun. Sedangkan kerugian keuangan negara di perkara ASABRI nilainya lebih tinggi, yakni mencapai Rp22,788 triliun. Modus kedua kasus itu adalah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi. (OL-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved