Kejaksaan tidak Hadir, Sidang Praperadilan La Nyalla Ditunda

Antara
04/5/2016 21:05
Kejaksaan tidak Hadir, Sidang Praperadilan La Nyalla Ditunda
(ANTARA)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi kasus dana hibah pembelian penawaran saham perdana (IPO) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/5).

Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul Girsang, Rabu, mengatakan, persidangan terpaksa ditunda karena pihak kejaksaan tidak hadir dalam sidang praperadilan itu.

"Karena kejaksaan selaku termohon tidak hadir, meski sudah kami kirimkan panggilan, persidangan ini saya tunda dan memerintahkan panitera pengganti untuk kembali mengirimkan panggilan sidang yang akan dilakukan pada Jumat 13 Mei 2016," katanya.

Ia mengatakan, jika termohon tidak hadir lagi, persidangan praperadilan ini tetap akan digelar. "Semoga saja termohon bisa hadir," sambung Mangapul.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengakui pihaknya tidak menghadiri praperadilan ini karena adanya kabar bahwa La Nyalla tertangkap dalam pelariannya di Singapura.

"Tim lagi ke menyebar sampai ke luar pulau terkait adanya informasi La Nyalla berada di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Fahmi Bachmid, salah seorang tim kuasa hukum pemohon, menyesalkan sikap Kejati yang mengabaikan panggilan pengadilan. "Semestinya sebagai penegak hukum yang sepatutnya patuh pada hukum, tidak
mengabaikan panggilan pengadilan," jelasnya. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya