POLRI menyatakan bakal ikut serta dalam seleksi pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan yang akan mengikuti seleksi tiga orang.
"Dua polisi aktif dan satu purnawirawan. Itu rencana kami," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Sayangnya, Badrodin enggan menyebut siapa tiga orang yang ia maksud itu.
Terkait dengan proses pemilihan, panitia seleksi (pansel) pada Senin (8/6) telah mendatangi Mabes Polri dan bertemu dengan Badrodin untuk berdiskusi mengenai kriteria calon pimpinan KPK.
Badrodin menambahkan, Polri nantinya bisa juga diminta bantuan untuk melakukan penelusuran rekam jejak para calon. "Siapa saja yang penting tugas untuk memberantas korupsi dapat tercapai," tandasnya.
Juru bicara Pansel Pimpinan KPK Betti Alisjahbana membenarkan adanya perwira aktif Polri yang mendaftar sebagai pimpinan KPK. Menurut Betti Alisjahbana, hingga hari ini sudah ada 70 orang yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.
Pendaftaran calon pimpinan KPK telah digelar pada 5 Juni hingga 24 Juni. Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015.
Pansel masih gencar melakukan jemput bola ke sejumlah instansi dan melakukan focus group discussion untuk menyosialisasikan seleksi capim KPK. Upaya tersebut akan dilakukan di sembilan kota di Indonesia. Sembilan kota yang menjadi tujuan jemput bola pansel di antaranya Balikpapan, Depok, Makassar, Medan, Bandung, Surabaya, Padang, dan Pontianak.
Kegiatan sosialisasi dan penjaringan di sembilan kota itu merupakan kegiatan kerja sama antara Pansel KPK dan perwakilan masyarakat sipil. Perwakilan masyarakat sipil tersebut di antaranya ICW, Fitra, PSHK, dan TII.
Selanjutnya, pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015.
Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara. Sebanyak delapan nama akan dipilih dan kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015.
Presiden akan meneruskan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon itu. (Cah/Beo/P-4)