Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Sebut Azis Punya Delapan Orang di KPK

Tri Subarkah
04/10/2021 13:48
Saksi Sebut Azis Punya Delapan Orang di KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ANTARA)

SEKRETARIS Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, menyebut bahwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan operasi tangkap tangan. Hal itu terungkap saat dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK.

Yusmada mengatakan informasi mengenai delapan orang Azis di KPK didapat saat berbincang dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Kesaksian itu juga sempat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan sebelumnya.

Baca juga: KPK Panggil Saksi untuk Tersangka Kasus KTP-el Paulus Tannos

"Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatkan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," jelas jaksa KPK saat membacakan BAP Yusmada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin," sambungnya.

KPK telah menetapkan Yusmada sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai bersama Syahrial. Sebelumnya, ia diminta Syahrial Rp200 juta sebagai rasa terima kasih karena terpilih sebagai sekretaris darerah. 

Saat kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan, Yusmada menyebut bahwa Syahrial sempat mengatakan bahwa perkara tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK. Namun, Syahrial mengatakan akan ada orang yang membantu agar tidak ditingkatkan, yakni Stepanus Robin Pattuju yang saat itu masih bekerja sebagai penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Robin dan pengacara bernama Maskur Husain duduk sebagai terdakwa. Jaksa KPK mendakwanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara. 

Selain kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Robin dan Maskur menangani perkara Lampung Tengah yang melibatkan Azis Syamsuddin, penyidikan perkara bantuan sosial, Direktur PT Tenjo Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya