MAHKAMAH Agung (MA) mempersilakan publik untuk mengkaji putusan kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya tidak keberatan publik mengkaji putusan kasasi Anas apabila dianggap mencederai rasa keadilan.
"Silakan saja, tentu akan menjadi bahan masukan bagi MA sebagai lembaga peradilan tertinggi," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut Ridwan, tiap hakim mempunyai independensi dalam menjatuhkan putusan, tidak bisa diintervensi. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar tentunya punya pertimbangan sebelum memperberat hukuman Anas di tingkat kasasi.
"Putusan itu sudah diunggah ke laman MA, jadi bisa diakses siapa pun. Silakan kalau publik ingin mempelajarinya," imbuh dia.
Diakuinya, terdapat sejumlah hal dalam putusan itu yang masih menjadi polemik di masyarakat, seperti tidak perlunya pembuktian tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang dan pencabutan hak politik bagi koruptor.
Namun, menurut Ridwan, putusan seperti itu dapat jadi pembelajaran bagi para napi korupsi agar tidak menjadikan kasasi dan peninjauan kembali sebagai uji coba.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar serta beranggotakan MS Lumme dan Krisna Harahap memperberat vonis Anas dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun. Anas juga dikenai denda dua kali lipat dari yang dijatuhkan hakim tingkat banding, yakni Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp57,592 miliar subsider empat tahun kurungan.
Di kesempatan terpisah, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai putusan MA itu menunjukkan hakim sudah seperti monster bagi para pencari keadilan. Lembaga hukum saat ini bukan lagi sebagai tempat mencari keadilan, melainkan sebagai tempat menghukum seseorang. 9Ind/P-1)