Penanganan Kasus Korupsi Simulator SIM Dikebut

MI
13/6/2015 00:00
Penanganan Kasus Korupsi Simulator SIM Dikebut
Perwira polisi Komisaris Endah Purwaningsih berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (12/3)(ANTARA/Rosa Panggabean)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus itu.

Kemarin, penyidik KPK memeriksa bekas Bendahara Korlantas Polri Kompol (purn) Legimo Pudjo Sumarto sebagai saksi dari Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Selain itu, penyidik KPK memeriksa anggota aktif Polri, yakni Endah Purwaningsih dan pensiunan PNS di lingkungan Korlantas Polri, Suyatim.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang/Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia)," kata Kabag Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, kemarin.

Priharsa menjelaskan KPK sudah beberapa kali memeriksa Legimo Pudjo Sumarto dan Endah Purwaningsih. Mereka diduga mengetahui kasus dugaan korupsi yang telah menjerat bekas atasan mereka, Irjen Djoko Susilo.

"Penyidik butuh keterangan mereka untuk melakukan penyidikan kasus simulator SIM," kata dia.

Dalam kasus itu, tinggal dua tersangka yang belum masuk ke pengadilan, yakni Sukotjo Sastronegoro Bambang dan Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi). Dua tersangka lainnya, bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo dan bekas Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan tipikor memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar. Kini, ia mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Sementara itu, Didik Purnomo telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (MTVN/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya