Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai PDI Perjuangan Arief Wibowo setuju apabila ada perubahan terbatas terhadap Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya revisi menjadi solusi atau pilihan dalam mengurai kompleksitas pemilu serentak 2024 mendatang.
"Melihat situasi dan kondisi saat ini akan lebih tepat (revisi terbatas UU) menjadi inisiatif pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ujar Arief dalam diskusi kesiapan pilkada dan pemilu 2024 yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Minggu (26/9).
Arief menjelaskan, salah satu ekses masalah yang akan timbul dari penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ialah kekosongan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023. Sehingga, ujar Arief, akan ada banyak penjabat di daerah untuk mengisi masa jabatan tersebut.
Arief menambahkan alasan pilkada digelar serentak 2024. Pertimbangan itu, ujar dia, agar ada keselarasan siklus pergantian jabatan seluruh kepala daerah setelah 2024. Sehingga tidak ada lagi transisi dalam pergantian kepala daerah karena dilakukan ajeg secara bersamaan lima tahun sekali. Meski demikian, ia mengakui pembuat UU tidak memperhitungkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil pemilihan 2024 tidak dapat serentak apabila digelar November.
Baca juga: NU: Hentikan Politisasi Isu Pandemi Covid-19
"Ketika memutuskan pilkada November 2024 kita lalai menghitung sengketa yang kemungkinan dihadapi pada pilkada dan membutuhkan waktu cukup panjang. Jika tidak ada sengketa, Desember 2024 bisa selesai rekapitulasi suara. Kemudian menetapkan kepala daerah yang akan dilantik. Jika ada sengketa membutuhkan waktu lebih panjang," ucap Arief.
Karena alasan itu, ia memandang perlu ada revisi UU yakni memajukan pelaksanaan Pilkada menjadi September 2024 untuk mengantisipasi sengketa pemilihan dan kepala daerah terpilih dapat dilantik pada akhir 2024.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengakui ada persoalan regulasi yang belum optimal menjawab seluruh permasalahan pemilu dan pilkada.
Menurutnya perlu ada diskusi bersama mengenai hal tersebut antara DPR dan pemerintah.
"Kami menyadari keriasauan mengenai penjabat yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Ada kondisi riil masalah yang dibutuhkan pembenahan regulasi. Kita sepakat keserentakan membangun sinergi pusat dan daerah, tapi ini menimbulkan konsekuensi seperti kekosongan jabatan kepala daerah," ucap Akmal.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan UU Pemilu dan UU Pilkada tidak didesain dalam model keserentakan pemilu. Ia pun mengakui ada banyak peraturan kepemiluan yang perlu diperbaiki.
Pengamat politik Indonesia dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menambahkan, sulit membayangkan pemilu 2024 akan sukses jika tidak dilakukan sinkronisasi regulasi. (OL-4)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved