Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Langsung Tahan Azis Syamsuddin

Tri Subarkah
25/9/2021 00:20
KPK Langsung Tahan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin berompo oranye sebelum ditahan KPK(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Penyuapan itu terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa, bahwa saudara AZ (Azis), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Seusak menjalani pemeriksaan, Azis langsung ditahan KPK. Ia keluar sekitar pukul 00.26 menggunakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol. Politisi Partai Golkar itu ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September-13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Penyuapan yang dilakukan oleh Azis diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado. Firli menyebut keduanya menyuap Robin sebesar Rp3,1 miliar. Selain Robin, penerimaan suap dari Azis diduga juga melibatkan pengacara bernama Maskur Husain.

KPK menersangkakan Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU PTPK. Sampai saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan Aliza sebagai tersangka.  (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya