September 2016, Usia 17 Tahun ke Atas Wajib e-KTP

Putra Ananda
02/5/2016 21:39
September 2016, Usia 17 Tahun ke Atas Wajib e-KTP
(ANTARA/Rahmad)

GUNA mewujudkan ketertiban administrasi data kependudukan, pemerintah mewajibkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun untuk merekam identitas mereka dalam e-KTP.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif mengungkapkan pemerintah memberi batas waktu hinga 31 September 2016. Jika tidak, negara akan memblokir nomor induk kependudukan (NIK) dari para masyarkat yang belum beralih ke e-KTP.

"Akan kita jaring semua dan kita minta rekam hingga 31 September. Kita akan buat surat edaran agar masyarakat diberi kesempatan sampai 31 September," ujarnya, Senin (2/5).

Bagi masyarakat yang tidak melakukan perekaman hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan dari negara. Seperti tidak bisa membuka rekening di bank, tidak mendapat akses jaminan kesehatan BPJS, maupun membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang semuanya dibasiskan pada e-KTP.

"Akan kita paksa, jika tidak maka tidak terdaftar sebagai penduduk Indonesia karena KTP nya tidak terbit," ujarnya.

Sebetulnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 negara telah mewajibkan masyarkaat untuk beralih dari KTP lama ke e-KTP sejak 1 Januari 2015 lalu. Namun nyatanya hingga kini belum semua beralih menggunakan e-KTP. "Padahal dari tahun 2014 sudah kita sosialisasikan terus," tuturnya.

Pemerintah juga bahkan telah merubah sistem perekaman identitas diri yang dibutuhkan dalam pembuatan e-KTP. Kini perekaman identitas dapat dilakukan di manapun. Tidak harus di domisili asal warga negara yang bersangkutan.

"Demi mempermudah sekarang perekaman kan sudah dapat dilakukan dimanapun, tidak harus di daerah masing-masing," paparnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya