Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) bersikukuh belum akan menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. MKD masih menunggu keputusan hukum berkekuatan hukum tetap terkait status Azis Syamsuddin.
"Oleh karena itu belum bisa menjadikan dasar apapun. Kalau orang yang terlibat kasus pidana harus memalui proses pembuktian yang masih cukup panjang," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).
Habiburokhman menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Status tersangka itu adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaan nya patut diduga melakukan tindak pidana.
Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Penetapan Resmi KPK
"Setelah ada putusan yang jelas MKD akan menyesuaikan keputusan perkara ini," ungkap dia.
Menurut Habiburokhman, laporan terhadap Azis berbeda dengan laporan etik yang dialami Setya Novanto pada 2015 silam. Pelaporan terhadap Azis tidak murni pelanggaran etik. Namun, juga mengandung unsur pidana.
"Jadi ga abu-abu kayak waktu polemik papa minta saham. Kalau itu (pelaporan Azis) kan masih abu-abu antara kasus hukum atau etik," ujar dia. (OL-4)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved