Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Laporan Azis Syamsuddin di MKD Jalan di Tempat

Putra Ananda
24/9/2021 16:49
Laporan Azis Syamsuddin di MKD Jalan di Tempat
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) bersikukuh belum akan menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. MKD masih menunggu keputusan hukum berkekuatan hukum tetap terkait status Azis Syamsuddin.

"Oleh karena itu belum bisa menjadikan dasar apapun. Kalau orang yang terlibat kasus pidana harus memalui proses pembuktian yang masih cukup panjang," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Habiburokhman menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Status tersangka itu adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaan nya patut diduga melakukan tindak pidana.

Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Penetapan Resmi KPK

"Setelah ada putusan yang jelas MKD akan menyesuaikan keputusan perkara ini," ungkap dia.

Menurut Habiburokhman, laporan terhadap Azis berbeda dengan laporan etik yang dialami Setya Novanto pada 2015 silam. Pelaporan terhadap Azis tidak murni pelanggaran etik. Namun, juga mengandung unsur pidana.

"Jadi ga abu-abu kayak waktu polemik papa minta saham. Kalau itu (pelaporan Azis) kan masih abu-abu antara kasus hukum atau etik," ujar dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya