Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai terus terjadinya kepala daerah terjerat kasus korupsi lantaran politik berbiaya tinggi dan pengawasan yang lemah. Selama sistem politik biaya tinggi dan pengawasan tak diperbaiki, korupsi kepala daerah diprediksi tak akan surut.
"Selama sistem politik dan pengawasannya tidak berubah masih seperti ini maka korupsi kepala daerah masih akan terus terjadi. Ini memang suatu realitas yang harus disikapi," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Rabu (22/9).
Hal itu disampaikannya menanggapi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Menurut Zaenur, sistem politik berbiaya tinggi mengakibatkan banyak kepala daerah tersangkut korupsi. Sudah menjadi rahasia umum, ujarnya, seorang kepala daerah mengeluarkan biaya besar ketika pilkada. Banyaknya ongkos politik yang dibutuhkan juga terkait biaya-biaya tidak resmi seperti vote buying dan mahar politik.
"Karena biaya politik tinggi, keluar modal besar, maka perlu untuk balik modal. Itu penyebab utamanya," ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan selama ini juga lemah baik itu fungsi kontrol oleh DPRD dan inspektorat daerah. Pengawasan eksternal seperti BPK, ujarnya, juga tidak bisa melakukan pengawasan setiap saat secara terus menerus.
Baca juga : Suap Pajak Dicairkan lewat Dana Bantuan Sosial
"Otonomi daerah juga punya ekses karena tidak punya sistem akuntabilitas dan transparansi yang baik. Khususnya soal kontrol itu sangat lemah sehingga menyebabkan celah-celah kepala daerah untuk menggunakan kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Adapun Bupati Kolaka Timur diduga terjerat kasus dana penanganan bencana. KPK masih akan mengumumkannya secara resmi dalam konferensi pers yang akan digelar malam ini.
Menurut Zaenur, sektor penanganan bencana tak kalah rawan dengan bidang-bidang lainnya. Ia mengatakan pengawasan terkait penanganan bencana di daerah-daerah perlu ditingkatkan.
Selama ini, ujarnya, sudah ada sekian contoh kasus korupsi terkait penanganan bencana khususnya di masa pandemi seperti kasus bansos Jabodetabek di Kementerian Sosial, kasus pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat.
"Memang soal-soal kebencanaan untuk penganggarannya berbeda karena sebagaimana maksudnya agar ketika terjadi bencana jadi tersedia anggarannya. Sehingga itu juga lebih rawan," ucapnya. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved