Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek(MI/SUSANTO)
KELUHAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan masih banyaknya pemerintah daerah yang membayar dana pilkada dengan cara mencicil ditepis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan perintah Kemendagri melalui radiogram pada 28 Mei lalu telah secara tegas meminta pemda untuk segera mencairkan dana pilkada bagi KPUD.
"Radiogram kita kan sudah jelas tanggal 28 Mei kemarin agar pemda segera menyalurkan dana selambatnya 3 Juni," ujar Donny, sapaan Reydonnyzar, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, sekalipun anggaran pilkada belum seluruhnya dimasukkan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), pencairannya bisa melalui mekanisme APBD perubahan. Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015.
"Jadi tidak perlu opsi bertahap, tapi mungkin pemahaman KPUD daerah seperti itu, jadi tidak ada masalah, itu masalah teknis penyaluran saja," ucap Donny.
Ia pun menjamin pencairan dana pilkada tidak akan mengganggu tahapan pilkada karena instruksi Kemendagri telah jelas agar daerah segera menyalurkan dana setelah penandatanganan NPHD.
Kemendagri, kata dia, akan menyupervisi daerah jika ada yang belum mencairkan dana karena aspek politis yang berkaitan dengan petahana.
"Itu nanti kita cermati kalau ada nuansa seperti itu, tapi dalam radiogram sudah diinstruksikan bahwa kepala daerah wajib memberikan dukungan yang optimal untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas KPU, Bawaslu, dan Panwas," tukasnya.
Pihaknya akan terus memantau daerah yang belum mencairkan dana pilkada. Kemendagri tidak segan-segan akan diberikan sanksi jika ada kepala daerah yang sengaja memperlambat pencairan dana pilkada.
Hingga saat ini, Bawaslu masih berkutat dengan proses penandatangan NPHD yang belum rampung. Dari 269 daerah yang mengikuti pilkada, data terkini dari Bawaslu menyebutkan baru 158 daerah yang meneken NPHD.
Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan proses pengawasan tahapan pilkada harus secepatnya bergerak. Pada 22 Juni, Bawaslu provinsi maupun Panwaslu harus sudah memiliki kepastian anggaran agar bisa memulai tugas pengawasan.
"Sebelum 22 Juni, anggaran untuk pengawasan harus sudah ada kepastian," ucapnya.
Komisioner Bawaslu Pusat, Daniel Zuchron, mengatakan Bawaslu akan tetap mengawasi meski persoalan dana belum rampung. Namun, pengawasan tidak berbentuk melekat bila panitia pengawas belum siap.
Rapat gabungan Sementara itu, Komisi II DPR akan menggelar rapat gabungan dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk memastikan kesiapan pilkada serentak berjalan lancar. Hal itu disampaikan anggota Komisi II dari F-PAN, Yandri Susanto, kemarin.
Ia mengatakan pilkada serentak terancam mundur bila dana pengawasan tidak bisa cair tepat waktu. (Nov/P-3)