WAKIL Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebenarnya sudah jelas terkait dengan hukum pidananya.
"Masalah itu, saya kira sudah jelas," kata Wapres di Solo, Jawa Tengah, kemarin.
Ia menjelaskan rapat telah diadakan agar PT Pertamina dan TPPI bekerja sama. Rapat itu sekaligus mengambil keputusan tentang pengaturan kerja sama itu.
Wapres mempermasalahkan uang pengganti gagal lifting kondensat yang dikerjakan oleh pihak TPPI, tapi tidak dibayarkan atau dikembalikan ke PT Pertamina.
"Soalnya ialah kenapa tidak dikembalikan atau dibeli PT Pertamina? Inilah masalah sebenarnya. Bukan masalah diperlakukannya, bukan. Masalahnya kenapa tidak dijual kembali ke PT Pertamina atau dibayar?" katanya.
Untuk itu, ujar Wapres, pihak yang bertanggung jawab ialah yang berbuat ingkar sehingga bisa dijerat pidana.
Kalla menjelaskan lagi, dalam rapat itu juga diputuskan hasil pengolahan kondensat di TPPI harus diberikan atau dijual kembali ke PT Pertamina. "Artinya, barang itu dikembalikan ke PT Pertamina. Pada dasarnya barang itu merupakan barang PT Pertamina yang belum dibayar, berarti milik PT Pertamina," paparnya.
Sebelumnya, Selasa (9/6), Wapres mengatakan kesalahan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) merupakan uang pengganti gagal lifting kondensat.
Kalla mengatakan penerbitan surat oleh Kementerian Keuangan mengenai persetujuan tata cara pembayaran kondensat jatah negara yang dilakukan PT TPPI sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana penjualan tidak menyalahi peraturan.
Hal itu dikatakan Kalla terkait dengan pernyataan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan adanya penerbitan surat nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat dengan beberapa persyaratan terkait dengan tata kelola pembiayaan.
Saat diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (8/6), Sri mengakui kondisi keuangan PT TPPI saat itu memang tidak baik. Namun, terdapat rapat yang dipimpin Jusuf Kalla, yang kala itu menjabat wakil presiden, yang secara jelas membahas bagaimana upaya penyelamatan PT TPPI dengan meminta PT Pertamina memberikan kondensat kepada perusahaan petrokimia tersebut.
Hal itu, menurut Sri, bertujuan menjaga kepentingan negara, pengadaan bahan bakar minyak yang diatur berdasarkan UU, dan dapat mengoptimalkan penggunaan aset negara.
Perkara bermula pada 2009, saat SKK Migas menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke PT TPPI. Belakangan diketahui, prosesnya pun ternyata menyalahi aturan Keputusan Kepala BP Migas. (Ant/P-1)