Belum Punya Pengacara Dahlan Mangkir ke Kejati

MI
12/6/2015 00:00
Belum Punya Pengacara Dahlan Mangkir ke Kejati
(MI/M IRFAN)
RENCANA pemeriksaan perdana Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI), kemarin, batal dilakukan. Dahlan berhalangan hadir dengan alasan belum menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampinginya.

"Tadi sudah datang surat pemberitahuan yang ditandatangani Dahlan Iskan. Ia meminta penundaan sampai ada pengacara yang dipilih," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Waluyo, kemarin.

Ia menjelaskan pemeriksaan berikutnya dijadwalkan Selasa (16/6). Dahlan diharapkan kooperatif dan bersedia memenuhi surat panggilan kedua yang dilayangkan jaksa penyidik.

Selain Dahlan, lanjut dia, jaksa juga berencana memeriksa salah satu Direksi PT PLN, Nasri Sebayang, pada hari ini. Saat proyek berlangsung, Nasri menjabat Direktur Konstruksi dan Energi Baru Terbarukan.

"Dia statusnya sebagai saksi. Dia bilang juga belum bisa hadir dan minta jadwal ulang pemeriksaannya," terang Waluyo.

Sumber Media Indonesiadi Kejati DKI mengatakan Nasri merupakan inisiator proyek 21 GI yang tersebar di Jawa, Bali, NTB, dan NTT. Dia pula yang menyusun teknis kegiatan serta bagaimana proses pelaksanaan konstruksi proyek bernilai Rp1,063 triliun itu.

Masih menurut sumber tersebut, jaksa penyidik juga akan membidik mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Waryono berperan sebagai pengguna anggaran karena proyek GI merupakan milik Kementerian ESDM.

Saat proyek berlangsung, Dahlan menjabat Direktur Utama PLN dan mengemban amanat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). "KPA kemudian memberikan laporan seluruh hasil pekerjaan kepada pengguna anggaran untuk mendapat pengesahan pencairan anggaran," terang sumber itu.

Selain Dahlan, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang, 9 di antaranya merupakan anak buah Dahlan. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya