Samarkan Hasil Suap Fuad Pakai Rekening Orang Lain
MI
12/6/2015 00:00
(MI/ROMMY PUJIANTO)
MANTAN Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron disebut telah menyuruh orang-orang dekatnya membuka banyak rekening bank guna menampung uang hasil suap yang diterimanya dari direksi PT Media Karya Sentosa.
Asisten rumah tangga Fuad Amin, Ahmad Mudarmaki, mengaku ia pernah disuruh majikannya membuka beberapa rekening bank. Setelah rekening bank atas namanya itu jadi, Ahmad kemudian menyerahkan semua buku tabungan dan kartu ATM miliknya ke Fuad.
"Saya disuruh oleh beliau. Buku tabungannya atas nama saya dan saya serahkan ke beliau setelah membuat rekening," ujar Ahmad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
"Sejak 2006 hingga 2014, uang yang masuk mencapai Rp18,05 miliar. Ada di rekening Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BTN," urainya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mukhlis itu.
Ahmad juga mengaku Fuad pernah menyuruhnya untuk mengosongkan rekening Bank Mandiri miliknya. Semua uang di rekeningnya itu pun diserahkan ke Fuad Amin.
"Saya tidak tahu uang itu dari mana. Saya hanya disuruh mengosongkan rekening," ujar Ahmad.
Pengakuan Ahmad itu dibenarkan oleh salah satu kerabat Fuad, Zainal Abidin Zain, yang pada sidang itu dihadirkan jaksa sebagai saksi. Ia juga mengaku disuruh Fuad membuka rekening bank.
Zainal pun membuka rekening di Bank Mandiri, BCA, dan BTN atas namanya sendiri.
"Saya dipanggil oleh Bapak, disuruh ke bank untuk membuka rekening atas nama pribadi. Terus sampai di bank, saya disuruh tanda tangan dan kasih KTP," kata Zainal.
Sama seperti Ahmad, Fuad Amin meminta Zainal menyerahkan buku rekening serta kartu ATM kepada Fuad. Hal itu terjadi saat Fuad masih menjabat sebagai bupati Bangkalan.
Dalam berkas dakwaan, Fuad Amin didakwa mencuci uang guna menyembunyikan harta kekayaannya yang merupakan gratifikasi dari PT Media Karya Sentosa.
Gratifikasi itu sebagai fee dari persetujuan kerja sama perusahaan itu dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya dalam pengaliran gas alam di Blok Poleng, Madura. (Adi/P-1)