KOMITE I DPD RI telah menyepakati untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan masuk sebagai legislasi prioritas pada tahun 2015 ini. Hal itu menyikapi banyaknya laporan atau pengaduan atas konflik dan sengketa pertanahan yang masuk ke DPD.
"Konflik dan sengketa pertanahan semakin marak dan diikuti dengan jumlah korban yang signifikan. Bukan hanya kerugian material yang dialami pihak yang berkonflik, melainkan tak sedikit korban nyawa," kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam saat memberikan sambutan dalam acara Uji Sahih RUU Tentang Pertanahan di Universitas Islam Malang, Jawa Timur, kemarin.
Ia menuturkan selama ini tata cara kebijakan mengatasi persoalan konflik agraria masih belum jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, kata dia, belum memuat substansi yang eksplisit dan lengkap untuk dapat dijadikan landasan mengatasi dan mengelola konflik.
Ia menegaskan substansi dalam RUU Pertanahan nantinya bisa menjadi penyelaras antara UU Agraria dan UU sektoral lainnya. Kini, DPD tengah menyiapkan draf RUU Pertanahan dengan menampung aspirasi masyarakat dari tiga tempat, yakni Malang (Jawa Timur), Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Riau. DPD pun berkomitmen akan merampungkan draf RUU tersebut pada 25 Juni mendatang.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota Komite I Abdul Qadir Amir Hartono. RUU Pertanahan berguna menjawab konflik dan sengketa pertanahan yang selama ini terus meningkat. (Nur/P-4)