Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perkara Jiwasraya, Jaksa Sudah Setor Rp10 Miliar ke Negara

Tri Subarkah
15/9/2021 15:56
Perkara Jiwasraya, Jaksa Sudah Setor Rp10 Miliar ke Negara
Korupsi(Ilustrasi)

JAKSA eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetor Rp10 miliar ke negara terkait perkara korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero/AJS). Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yon Yuviarso, penyetoran tersebut merupakan bentuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/8) lalu.

"Betul Rp10 miliar. Uang yang disita di rekening penampungan kita setorkan berdasarkan putusan kasasi yang menguatkan putsuan PN (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," ungkap Yon saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (15/9).

Di sisi lain, Yon menyebut belum ada satu terpidana pun yang membayar pidana denda maupun pidana tambahan uang pengganti. Untuk diketahui, dua dari enam terpidana kasus tersebut juga dijatuhi pidana uang pengganti yang totalnya Rp16,708 triliun.

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti Rp6,078 triliun, sedangkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun.

Baca juga : Pansus RUU Landas Kontinen Serap Masukan dari Para Pakar

Yon menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk menagih denda maupun uang pengganti ke Benny dan Heru sejak putusan terhadap keduanya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika keduanya tidak membayar sampai 25 September mendatang, jaksa akan menerbitkan surat P-48A.

"Untuk asset tracing. Pencarian lagi harta-hartanya dia yang masih ada untuk dilakukan sita eksekusi," jelas Yon.

Yon memastikan bahwa jaksa eksekutor akan menyelesaikan proses eksekusi semaksimal mungkin.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta agar eksekusi uang pengganti terhadap Benny dan Heru dimaksimalkan. Sebab, hukuman uang pengganti terhadap kedua terpidana itu tidak bisa diganti dengan pidana penjara, mengingat sudah dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup.

Ia tidak memungkiri bahwa proses perampasan atas aset yang telah disita akan memakan waktu lama. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang cermat antara jaksa eksekutor, Pusat Pemulihan Aset, maupun instansi terkait lainnya.

"Kami mendorong agar jaksa eksekutor terus berupaya maksimal untuk melakukan asset tracing terpidana. Apabila ditemukan asetnya segera dilaksanakan proses lelang sesuai ketentuan untuk membayar uang pengganti tersebut," kata Barita.

Selain Benny dan Heru, terpidana kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun ini adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Jaksa eksekutor sendiri telah melakukan eksekusi badan para terdakwa ke beberapa penjara di Jakarta sejak putusan kasasi MA terbit. Heru, Syahmirwan, dan Joko dijebloskan ke Rutan Cipinang. Hary dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny dijebloskan ke LP Cipinang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya