Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetor Rp10 miliar ke negara terkait perkara korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero/AJS). Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yon Yuviarso, penyetoran tersebut merupakan bentuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/8) lalu.
"Betul Rp10 miliar. Uang yang disita di rekening penampungan kita setorkan berdasarkan putusan kasasi yang menguatkan putsuan PN (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," ungkap Yon saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (15/9).
Di sisi lain, Yon menyebut belum ada satu terpidana pun yang membayar pidana denda maupun pidana tambahan uang pengganti. Untuk diketahui, dua dari enam terpidana kasus tersebut juga dijatuhi pidana uang pengganti yang totalnya Rp16,708 triliun.
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti Rp6,078 triliun, sedangkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun.
Baca juga : Pansus RUU Landas Kontinen Serap Masukan dari Para Pakar
Yon menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk menagih denda maupun uang pengganti ke Benny dan Heru sejak putusan terhadap keduanya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika keduanya tidak membayar sampai 25 September mendatang, jaksa akan menerbitkan surat P-48A.
"Untuk asset tracing. Pencarian lagi harta-hartanya dia yang masih ada untuk dilakukan sita eksekusi," jelas Yon.
Yon memastikan bahwa jaksa eksekutor akan menyelesaikan proses eksekusi semaksimal mungkin.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta agar eksekusi uang pengganti terhadap Benny dan Heru dimaksimalkan. Sebab, hukuman uang pengganti terhadap kedua terpidana itu tidak bisa diganti dengan pidana penjara, mengingat sudah dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup.
Ia tidak memungkiri bahwa proses perampasan atas aset yang telah disita akan memakan waktu lama. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang cermat antara jaksa eksekutor, Pusat Pemulihan Aset, maupun instansi terkait lainnya.
"Kami mendorong agar jaksa eksekutor terus berupaya maksimal untuk melakukan asset tracing terpidana. Apabila ditemukan asetnya segera dilaksanakan proses lelang sesuai ketentuan untuk membayar uang pengganti tersebut," kata Barita.
Selain Benny dan Heru, terpidana kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun ini adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa eksekutor sendiri telah melakukan eksekusi badan para terdakwa ke beberapa penjara di Jakarta sejak putusan kasasi MA terbit. Heru, Syahmirwan, dan Joko dijebloskan ke Rutan Cipinang. Hary dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny dijebloskan ke LP Cipinang. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved