Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Sebar 17 Anggota KKB Papua yang DPO

Martinus Solo
15/9/2021 14:06
Polisi Sebar 17 Anggota KKB Papua yang DPO
Daftar anggota KKB Papua yang DPO(Ist)

GUNA menangkap para pentolan pembunuh 4 TNI AD Di Kisor Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Hari ini Polres Kabupaten Sorong Selatan sebar foto 17 orang KKB yang diburu TNI/Polri karena buron hingga kini.

Adapun para tersangka yang masih buron dan disebar fotonya yakni,Manfred Fatem selaku militan KNPB Kampung Aitrem,Aifat Timur; Silas Ki,Ketua KNPB Sektor Kisor,Kampung Milin Aifat Selatan; Musa Aifat,anggota KNPB Maybrat,Aifat Selatan; Setam Same,anggota KNPB Maybrat; Agus Yaam, anggota KNPB Maybrat;

Kemudian Aifat Selatan,Agus Kaaf, anggota KNPB Maybrat, Aifat Selatan; Melkias Ki,anggota KNPB Maybrat,Aifat Selatan; Melkias Same, anggota KNPB Maybrat, Aifat Selatan; Moses Aifat, anggota KNPB Maybrat ,Aifat Selatan; Moses Worait,Titus Sewa,Irian Ki,Alin Fatem Anggota KNPB Maybrat; Amos Ki,Martinus Aisnak, Yohanes Yaam dan Robi Yaam, anggota KNPB Maybrat.

Baca juga :KPK Kantongi Ciri Fisik Oknum Terima Uang dari Bupati Singingi

Para pentolan KKSB tersebut disangka kan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUH Pidana,subsider pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 ,Pasal 65 KUH Pidana..

Selanjutnya,bagi orang yang melihat dengan ciri-ciri di atas diminta untuk melaporkan kepada pihak aparat kepolisian, kepada Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sorong Selatan HP:0823-9976-0680,Kanit Reskrim Polres Kabupaten Sorong Selatan HP:08-8292-9298.Atau bisa dilaporkan kepada Polres dan Polsek terdekat.(OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya