DPR Bentuk Panja Dana Aspirasi

MI/ASTRI NOVARIA
12/6/2015 00:00
DPR Bentuk Panja Dana Aspirasi
Ketua Baleg DPR RI, Sareh Wiyono(MI/SUSANTO)
SEUSAI rapat di Ruang Badan Legislasi (Baleg), Ketua Baleg DPR RI, Sareh Wiyono mengatakan pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (panja) yang bertugas membahas mekanisme pelaksanaan Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan (P2DP) atau yang sering disebut dana aspirasi.

"Kita akan bentuk panja dan ini nanti akan dibahas di dalam panja yang jumlahnya 32 orang. Target penyelesaiannya 23 Juni, sebab realisasi P2DP akan disampaikan pada 25 Juni 2015, ini akan disampaikan dalam rapat paripurna," ujar Sareh di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Dalam rapat tadi juga telah ditunjuk Totok Daryanto sebagai ketua panja. "Kami minta setiap poksi untuk mengirimkan nama-nama anggota panja tersebut," ujarnya.

Rencana dana aspirasi tersebut menuai kontroversi. Namun, Totok meminta publik jangan sampai terjebak seakan-akan anggota dewan mendapatkan dana untuk disalurkan ke dapil. Namun, kewenangan anggota DPR sebatas mengusulkan program.

Ia melanjutkan setiap usulan DPR takkan masuk ke musrenbang, yang menjadi wahana resmi aparat birokrasi mengajukan program-program. Namun, lanjutnya, setiap usulan dari anggota dewan tetap akan disinkronisasi dengan usulan pihak birokrasi agar tidak tumpang tindih.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Budiman Sujatmiko. Ia menolak gagasan dana aspirasi tersebut. Dengan alokasi Rp20 miliar per anggota tiap tahun, anggota DPR terkesan mengambil kerja-kerja eksekutif.

"Jika alasannya untuk kepentingan daerah pemilihan, di daerah pemilihan sudah terdapat pemerintah daerah yang bekerja untuk pembentukan daerah masing-masing, belum lagi disebabkan daerah pemilihan yang beragam ada yang dua kabupaten/kota bahkan ada yang sampai belasan kabupaten/kota dengan beragam persoalan dan kesulitan sendiri-sendiri," jelasnya.

Kaji ulang
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyampaikan usulan kepada DPR terkait dengan dana aspirasi yang sebaiknya dikaji ulang. Pasalnya, pembagian dana aspirasi yang berdasarkan jumlah dapil berpotensi memperlebar kesenjangan antardaerah.

Jika pembagian per dapil, dana aspirasi tersebut akan banyak berputar di Pulau Jawa karena hampir 40% anggota dewan berada di dapil di Pulau Jawa.

"Dana aspirasi tidak ada masalah, tetapi jangan menimbulkan kesenjangan. Kalaupun itu dibagikan, jangan per dapil, tetapi per provinsi atau per kabupaten. Itu mungkin lebih fair," usulnya.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan dana tersebut rawan diselewengkan serta tidak memberi manfaat signifikan kepada masyarakat. "(DPR) harus menjelaskan secara transparan tujuan dana aspirasi itu karena tidak memberi manfaat yang signifikan pada masyarakat luas yang terwakili di DPR," ujar dia ketika dihubungi, kemarin.

Tujuan transparansi, sambung Indriyanto, agar kelak dana tersebut tidak memberi celah potensi korupsi.  (Pol/AT/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya