Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji membeberkan dan mendalami lebih lanjut daftar nama yang disebut dalam dakwaan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Lembaga antirasuah juga bakal mengungkap semua bukti pemberian duit dari sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, termasuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Semua alat bukti dan hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi. Termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan, juga akan didalami lebih lanjut oleh jaksa KPK," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/9).
Baca juga: Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
Pembacaan surat dakwaan Robin berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/9) kemarin. Ali menyebut mengatakan dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan KPK.
Dalam dakwaan, Robin disebut menerima suap dari banyak pihak. Terdapat nama Wali Kota Tanjungbalai yang disebut memberi uang Rp1,69 miliar. Nama lain adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, yang masing-masing disebut memberi Rp3 miliar dan US$36.000.
Baca juga: MKD Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Etik Azis Syamsuddin
Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna juga disebut memberi Rp507 juta. Kemudian, eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga disebut memberi uang Rp5,19 miliar. Lalu, seorang bernama Usman Effendi disebut memberi Rp525 juta.
Ali menerangkan bahwa rangkaian penerimaan uang yang didakwakan terhadap Robin, akan dibeberkan dalam persidangan. KPK berjanji untuk membuktikan semua dugaan penerimaan suap di hadapan majelis hakim.
"Mengenai materi perkara, tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan, kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," pungkas Ali.(OL-11)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved