Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dianggap berguna menciptakan jaminan hukum dan menjaga data masyarakat. Namun, bakal regulasi itu harus dipastikan tidak tumpang tindih sehingga harus diselaraskan dengan peraturan yang lebih dulu berlaku.
Terlebih RUU ini diharapkan dapat memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk mengelola dan melindungi data ketika terjadi bersengketa. Hal itu dipaparkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.
"Kehadiran pandemi dan pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja. Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita tengah menghadapi era distrupsi teknologi" kata Semuel dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9)
Baca juga: Berkaca UU KPK, UUD 1945 Dapat Diubah Secepat Kilat
Ia mengatakan urgensi harmonisasi RUU PDP dengan peraturan lainnya memiliki peranan besar bagi masyarakat. Tanpa penyelarasan peraturan akan memunculkan banyak permasalahan seperti ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan pembahasan RUU PDP tidak mudah. Sebab terdapat banyak silang pendapat yang kerap menimbulkan deadlock.
"Sering kali pembahasan RUU PDP ini berjalan rumit, karena adanya tarik-menarik kepentingan antarinstansi. Banyaknya kepentingan dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait menyebabkan pembahasan RUU PDP yang tidak mudah," paparnya.
Selain banyaknya kepentingan, lanjut Politisi Demokrat itu, proses harmonisasi juga lambat karena ego sektoral dari instansi yang beririsan dengan RUU ini.
"Lamanya proses harmonisasi ini karena tingginya ego sektoral dan adanya irisan kewenangan terkait tugas dan fungsi masing masing," pungkasnya. (OL-1)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved