Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Jawab Kebakaran LP Klas 1 Tangerang dengan Bangun Penjara Baru

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/9/2021 16:24
Pemerintah Jawab Kebakaran LP Klas 1 Tangerang dengan Bangun Penjara Baru
Kebakaran LP Klas 1 Tangerang(Antara)

DIREKTUR Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengungkapkan, pihaknya sedang mengidentifikasi sejumlah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang bisa dibangun untuk membangun lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami mendapatkan arahan dari Dirjen untuk menyiapkan kebutuhan lapas. Kami harus menyiapkan, dan ada beberapa BMN berupa tanah kosong yang kami siapkan untuk pembangunan lapas di Jabodetabek maupun di luar wilayah itu," ujar Encep dalam diskusi daring, Jumat (10/9).

Upaya pembangunan lapas dari BMN berupa tanah kosong itu menyusul peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Identifikasi Korban Kebakaran LP Tangerang, Tim DVI: Berjalan Lancar

Encep menyatakan, lapas tersebut belum diasuransikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya bila ada perbaikan atau pembangunan ulang, maka pemerintah mesti mengeluarkan dana.

"Kompleksnya itu memiliki nilai Rp48 miliar. Tapi yang kebakaran kemarin senilai Rp1,5 miliar dan peralatan mesin sekitar Rp75 juta. Tapi nanti akan dicek lagi, ini belum final. Ini sedang diteliti dulu, kami tadi berkomunikasi dengan pihak Kumham," ujar Encep.

Diketahui sebelumnya terjadi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari. Sejauh ini peristiwa tersebut telah merenggut 44 nyawa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya