Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH belum memiliki rencana untuk membentuk lembaga baru yang berwenangan mengawasi perlindungan data pribadi (PDP). Hal itu ditegaskan Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Menurutnya, badan atau lembaga pelaksana PDP secara teknis akan dilakukan kementerian sesuai arahan langsung Presiden. "Lembaga yang mengelola data pribadi berada di bawah Presiden, yang dilaksanakan oleh kementerian," ujar Johnny di kompleks parlemen, Selasa (9/7).
Baca juga: Lewati Tenggat, DPR akan Perpanjang Masa Pembahasan RUU PDP
Lembaga pelaksana PDP dikatakannya sama dengan sejumlah badan yang sebelumnya ada di kementerian atau lembaga (K/L). Perlindungan data masyarakat merupakan tanggung jawab penuh pemerintah, sehingga perlu dijalankan langsung di tingkat kementerian.
"Tata kelola data berada di bawah Presiden langsung. Kominfo adalah sektor yang membidangi telekomunikasi dan informatika, yang juga salah satu hilirnya tata kelola data," imbuh Menkominfo.
Menyoroti mandeknya pembahasan RUU PDP karena perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR, Johnny menyebut sudah ada kesepakatan untuk membahas substansi dalam inventaris masalah di panitia kerja. Pemerintah dan DPR, lanjut Johnny, akan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap PDP.
Baca juga: LPSK Nilai Perlindungan Data Pribadi di RI Masih Lemah
"Lembaga pengawas Presiden adalah DPR. Saat ini, menteri bermitra kerja dengan DPR. Karenanya, pengawsan akan langsung dilakukan oleh DPR. Sudah begitu banyak jenjang pengawasan di Indonesia, termasuk pengawasan keuangan dan lembaga kuasi pemerintah," tutur Johnny.
Dia juga menegaskan bahwa pengesahan RUU PDP harus segera dilakukan. Maraknya kasus kebocoran data yang terjadi belakangan ini, menandakan aturan terkait PDP dibutuhkan dalam melindungi data masyarakat.(OL-11)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved