Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DATA Nomor Identitas Kependudkan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar luas di internet. Kebocoran data pribadi presiden tersebut diduga berasal dari fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi covid-19 yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan, bocornya informasi NIK dan tanggal vaksinasi covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan berasal dari aplikasi PeduliLindungi.
"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ungkap Johnny melalui keterangan resminya yang ia sampaikan kepada media di Jakarta, Jumat (3/9).
Sebagai tindak lanjut bocornya data tersebut, Johnny mengungkapkan pemerintah, dalam hal ini Kominfo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah meningkatakan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem Peduli Lindungi.
Kemenkes sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Baca juga : Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, ini Respons KPU
"BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN," tuturnya.
Sementara, Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Selain itu Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
"Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," ungkapnya. (OL-7)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Program Studi Manajemen Pajak UKI melayani warga UKI dan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemadanan NIK dengan NPWP.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
PEMERINTAH akan terus memperbaiki data hingga penyaluran bantuan sosial untuk menekan kesalahan. Penggunaan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) juga akan diperkuat
PEMILIK rumah di DKI Jakarta senilai di bawah Rp2 miliar harus memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) bila ingin mendapatkan pembebasan 100% PBB P2.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved