KPK Sita Dua Mobil Ojang Sohandi

Cahya Maulana
28/4/2016 18:32
KPK Sita Dua Mobil Ojang Sohandi
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Subang Ojang Sohandi yang merupakan tersangka kasus juga terlibat tindak pidana gratifikasi. Selain uang Rp385 juta, KPK juga telah sita dua mobil yaitu jenis Jeep Rubicon oranye dan Velfire hitam.

"(Mobil Jeep Rubicon dan Velfire yang terparkir di parkiran Gedung KPK) sitaan dari gratifikasi OJH (Ojang Sohandi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (28/4).

Di sisi lain, kuasa hukum Ojang Rohman Hidayat, seusai menemani kliennya menandatangani perpajangan masa penahanan kedua selama 40 hari ke depan, belum ada pengakuan dari klienntya bahwa kedua mobil itu merupakan gratifikasi. Mobil Velfire sudah dilaporkan ke KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum menjabat Bupati Subang.

"Kita lihat nanti, soalnya ada 1 lagi mobil Camry sudah masuk LHKPN, termasuk itu Velfire. Pak Ojang bilang udah dimasukan ke LHKPN," ujarnya.

Sebelumnya pada KPK juga telah menyita Rp385 juta dari dalam mobil Pajero milik Ojang. Uang itu diduga itu pemberian dari pelaksana tugas salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya