Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TNI AL menangkap kapal tanker MT. Zodiac Star berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak ± 4600 ton di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau. Landasannya barang yang diangkut itu diduga limbah dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau," kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Menurut dia, berlandaskan informasi itu Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT. Zodiac Star.
Ia mengatakan berdasarkan berdasarkan pemeriksaan awal diketahui kapal berbendera Panama MT. Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 ton tanpa dilengkapi dokumen. MT. Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk nakhoda, 18 ABK berkewarganegaraan Indonesia dan satu Malaysia.
Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi surat persetujuan atau port clearence. "Mereka mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa," katanya.
Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkap Laksda TNI Arsyad Abdullah.
Baca juga : Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Jokowi
TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakkan hukum.
“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL. Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB atau port clearence melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00.
Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (OL-2)
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
TIM dari Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Lhok Seumawe mengevakuasi tiga orang anak korban tenggelam di kawasan pantai Anoe Krueng Mane, Minggu (21/7).
PENGAMAT militer Soleman Ponto ungkap prioritas utama dari alat utama sistem senjata (alutsista) yang harus diperbarui. Ponto menilai alutsista dari TNI Angkat Laut (AL) yang paling penting.
TNI AL terus memantau aktivitas kapal pemerintah asing di Laut Natuna Utara
Kemendikbud Ristek melepas 29 Laskar Rempah dalam pelayaran batch 1 Muhibah Budaya Jalur Rempah (MBJR) 2024 dengan rute Jakarta – Belitung Timur – Dumai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved