Gugat Putusan PN, Pegawai Pelindo I Turun ke Jalan

PS/P-1
11/6/2015 00:00
Gugat Putusan PN, Pegawai Pelindo I Turun ke Jalan
(ANTARA/IRSAN MULYADI)
PERLAWANANterhadap putusan Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, yang mengalihkan lahan seluas 10 ektare milik Pelindo I ke M Hafizham terus berlangsung.

Kemarin, sedikitnya 400 karyawan Pelindo I berunjuk rasa di depan kantor PN Medan yang tengah menggelar sidang verzet (perlawanan) dari Pelindo I.

Dalam orasi, karyawan meminta pengadilan menganulir putusan hakim sebelumnya yang telah membatalkan sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I di lahan yang lebih dikenal dengan nama Pantai Anjing itu.

Para karyawan juga membagi-bagikan brosur kepada masyarakat yang berisikan informasi dan edukasi tentang dukungan terhadap penyelesaian permasalahan tanah Pantai Anjing tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi, menyatakan aksi damai itu merupakan bentuk dukungan dan solidaritas seluruh pegawai Pelindo I dalam perkara sengketa tanah di Pelabuhan Belawan melawan M Hafizham selaku penggugat.

"Aksi ini dilakukan sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah Pantai Anjing tersebut. Di lokasi tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatra Utara dan sebagian digunakan untuk jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatra bagian utara," ujar Budi yang didampingi oleh Kamal Ahyar selaku Ketua DPC Serikat Pekerja Pelindo I Kantor Pusat.

ACS Humas Pelindo I, M Eriansyah, menyampaikan bahwa verzet atau perlawanan itu dilakukan atas proses eksekusi yang dilakukan PN Medan pada 6 Mei 2015.

Eksekusi itu sendiri gagal karena petugas dari kejaksaan dihadang oleh seluruh pegawai Pelindo I.

Penolakan eksekusi oleh Serikat Pekerja Pelabuhan I itu dilakukan untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara milik Pelindo I tersebut.

Dijelaskan Eriansyah, aset negara yang diberikan kepada Pelindo I atas lahan 10 ha itu merupakan bagian dari sertifikat tanah HPL No.01 Desa Belawan I tanggal 3 Maret 1993, seluas 278,15 ha, sebagaimana diatur dalam UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Aturan perundangan itu juga menyebutkan larangan penyitaan terhadap aset milik negara dan hak kebendaan lainnya milik negara, apalagi melakukan eksekusi.

Sidang verzet yang dipimpin hakim Didik Etyo Handono itu sendiri hanya berlangsung 2 menit sebelum hakim menutup persidangan untuk ditunda dan akan dilanjutkan sampai 17 Juni 2015. Sidang itu ditunda karena M Hafizham selaku penggugat tidak hadir di persidangan.

Di lain pihak, anggota Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan kantor penghubung KY di Medan akan mengawasi jalannya persidangan karena masalah sengketa lahan Pantai Anjing itu telah menjadi perhatian pemerintah.

Terkait dengan putusan banding di pengadilan tinggi dan kasasi di MA yang berbeda, menurut Imam, KY tidak dapat menilai putusan karena hal tersebut merupakan teknis yuridis peradilan.

Imam juga mengatakan KY pun menunggu laporan dari pemerintah jika menemukan adanya bukti-bukti kejanggalan dalam persidangan atau di luar persidangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya