Dahlan Iskan Dikirimi Tiga Surat Pemanggilan Sekaligus
FL/Ind/P-1
11/6/2015 00:00
(MI/GALIH PRADIPTA)
MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan dikirimi surat panggilan untuk diperiksa oleh tiga kejaksaan sekaligus terkait dengan kasus korupsi sejumlah proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto di Surabaya, kemarin, mengatakan surat pertama ialah panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik.
"Dalam perkara ini, sudah dalam tahap penyidikan di Kejagung," kata Romy.
Untuk surat panggilan yang kedua, datang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini (Kamis, 11/6).
Pemanggilan itu dalam kapasitas Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik.
Sementara itu, panggilan ketiga datang dari Kejati Jawa Timur.
Dahlan diminta datang pada Rabu (17/6) guna dimintai keterangannya terkait dengan dugaan raibnya sejumlah aset milik PT Panca Wira Usaha Jawa Timur pada 1999-2009.
Saat itu, Dahlan menjadi direktur utama di perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.
"Ketiga surat itu semuanya sudah dikirim petugas kejaksaan. Namun, dari laporan petugas yang mengirim, surat hanya disampaikan ke satpam perumahan. Karena petugas yang mengirim surat dilarang masuk oleh satpam perumahan tersebut," ujar Romy.
Ia berharap Dahlan Iskan memenuhi panggilan tersebut untuk memudahkan penyidikan. Jika Dahlan mangkir, akan dilayangkan surat panggilan selanjutnya.
Di kesempatan berbeda, Dahlan Iskan, kemarin, tak memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa dalam kasus pengadaan bus listrik.
"Kami baru menerima suratnya tadi, jadi belum konsultasi sehingga kami minta dijadwalkan ulang," ujar pengacara Dahlan, Iskan Pieter Talaway, ketika keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali memanggil Dahlan pada minggu depan.
"Surat pemanggilan sudah kita kirim tiga hari sebelum pemanggilan. Karena itu, minggu depan akan dijadwalkan kembali," ujar Tony singkat.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Dahlan bersikap kooperatif.
"Yang pasti tidak ada berita untuk tidak datang. Jadi kita harap Pak DI kooperatif untuk datang sebagai kewajibannya selaku warga negara yang baik untuk memberikan keterangan setiap kali diperlukan demi proses hukum," ujar Prasetyo.