Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Upaya ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021, Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.
"Pada Kamis (26/8), tim jaksa eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Kasus Bupati Kutai Timur
Menurut Ali, Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan ketika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
"Pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27,43 miliar, paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," pungkas Ali.
"Itu dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Ali menyebut Ismunandar juga dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Ketentuan itu berlaku sejak selesai menjalani pidana penjara. Selain Ismunandar, KPK juga mengeksekusi Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca juga: Istri dan Anak tidak Bisa Bertemu Muhammad Kece
Encek bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Itu dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan ketika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Pembebanan pembayaran uang pengganti Rp629,7 juta, paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tentunya dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun. "Hukuman tambahan terhadap Encek berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana penjaranya," papar Ali.(OL-11)
PELESTARIAN dan pengembangan batik Wakaroros yang merupakan batik khas Kutai Timur, Kalimantan Timur, terus dilakukan.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mendeteksi sebanyak 204 titik panas yang tersebar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Andi Iwan Darmawan Aras berharap pembangunan Pelabuhan Sangatta yang terletak di kawasan Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, segera diselesaikan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Banjir yang terjadi sejak Rabu (12/5) itu masih terjadi dan melanda tujuh kecamatan dengan Tinggi Muka Air (TMA) 30-100 sentimeter.
Persemaian permanen seluas 120 hektare yang akan dibangun di kawasan IKN tepatnya di wilayah Kawasan Hutan Produksi Mentawir
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Yasonna juga meninjau pembangunan Lapas Kumbang dengan tingkat keamanan medium yang sedang berlangsung.
Bangsal Isolasi itu berhubungan dengan penjara. Di sini, Weni sebagai karakter utama, masuk ke dalam penjara untuk mencari tahu kematian adiknya yang tidak wajar.
Beberapa warga Palestina yang berada di penjara-penjara Israel meninggal selama interogasi karena penyiksaan, kelalaian medis, dan perampasan obat-obatan.
Kapolda Sulawesi Barat irjen Pol Adang Ginanjar akan memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang mengakibatkan lima orang tahanan melarikan diri.
Israel membebaskan 55 tahanan, Senin, dari penjara, termasuk Direktur Rumah Sakit al-Shifa, Muhammad Abu Salmiya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved